Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat di Desa Kilensari, Kejaksaan Tekankan Pengelolaan Aset Desa

| September 25, 2023 WIB
Penyuluhan hukum oleh penegak k hukum di balai Desa Kilensari




SITUBONDO,Kabardesa.co.id - Pemkab Situbondo melaksanakan Penyuluhan Hukum  dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di balai Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Senin (25/9/2023).


Turut hadir dalam penyuluhan hukum, Pemkab Situbondo diwakili oleh Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Drs Prio Andoko,M.S.i, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Achmad Rasyid. SH, Kasubsi penuntutan Kejaksaan, mewakili Kejaksaan Negeri Situbondo Cahya Sankara Udiana, SH,  camat Panarukan Ali munir, Kepala Desa Kilensari Sugiono, Sekdes dan perangkat desa Kilensari.


Ketua PN Situbondo Achmad Rasyid. SH memberikan pemaparan singkat tentang ada hak dan kewajiban dimana kedua hal tersebut harus dilakukan secara berimbang. berkaitan perkara, ketua menegaskan agar tidak terpengaruh oleh oknum - oknum yang mengaku bisa menyelesaikan perkara dengan mengatas namakan Pengadilan Negeri


"Pengadilan Negeri Situbondo membuka diri dengan hal hal  proses hukum yang berkaitan dengan PN Situbondo, maka kami membuka pengaduan online melalui nomer WhatsApp 082,


32900800, silahkan hubungi nomer tersebut untuk pengaduan dan lain - lain senyampang " singkat Ketua PN Situbondo.

Kasubsi penuntutan Kejaksaan Negeri Situbondo  Cahya Sankara Udiana, SH mewakili Kejaksaan Negeri Situbindo menerangkan, bahwa dalam kegiatan kali ini menekankan tentang besarnya Dana Desa serta pengelolaan aset desa.


"Pengertian aset desa adalah desa yang berasal dari kekayaan asli Desa dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah menurut undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, " kata Cahya.


Sedangkan kekayaan asli Desa sebagaimana pasal 76 ayat 1 UU Desa dan pasal 2 ayat 2 Permendagri no1 tahun 2016 Sebagaimana disebutkan dalan pasal 2 ayat 1 Pemendagri 2016, kekayaan desa itu meliputi Tanah Kas Desa (TKD), pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola desa, pelelangan hasil pertanian,  hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan kekeyaaan asli desa dan lain - lain.


"Ada banyak contoh di Situbondo sendiri kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan aset desa, yang sering terjadi itu seperti hal sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD), " sambungnya.


Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan aset Desa yaitu. 


1. Aset desa yang berupa tanah di sertifikatkan atas nama Pemdes.
2. Aset Desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti Status kepemilikan dan ditata usahakan secara tertib. 
4. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain atau sebagai pembayaran atas tagihan kepada pihak lain.
5. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. 




×
Berita Terbaru Update