SITUBONDO, Kabardesa.co.id - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di dua Desa di Kabupaten Situbondo berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 kini memasuki babak baru.
"Ada dua Desa yang sudah kami terima pelimpahannya dari Seksi Intelejen Kejaksaan Nageri Situbondo, dimana kasus sudah masuk penyidikan, kasus tersebut berdasarkan LHP Inspektorat Situbondo di awal tahun 2023," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo Ferry Hary Ardianto. SH. Rabu (13/9/2023).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penyelamatan keuangan negara dengan menerima pengembalian dari 7 Desa sebesar Rp 1.635.000.000. Uang tersebut berasal dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Sementara itu, Sekdis Inspektorat Kabupaten Situbondo Joko Nurcahyo berterima kasih atas upaya hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan atas dasar laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terhadap 12 desa.
"Hasil temuan dalam LHP Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) untuk Desa Wringin Anom Panarukan sekitar Rp275 juta, sedangkan untuk Desa Peleyan Kecamatan Panarukan sekitar Rp436 juta dan alhamdulilah temuan LHP kami ditindak lanjuti oleh Kejaksaan," terangnya.