Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


APH Diharap Usut Tuntas Dugaan Pungli Dengan Modus Jual Beli LKS Di Sekolah Yang Ada Di Bone.

| September 14, 2023 WIB

 

Ilustrasi

BONE,KABARDESA.co.id,- Praktek jual beli modul pembelajaran di SMAN 3 Bone beberapa waktu yang lalu dengan modus mengarahkan siswa membeli di salah satu tempat yang telah ditentukan,dianggap oleh salah satu pemerhati pendidikan, Raihan Iskandar, merupakan  kategori tindak pidana korupsi dan juga melanggar peraturan Menteri Pendidikan.


Raihan menganggap modus yang dilakukan oleh pihak SMAN 3 Bone terdapat dugaan pungli,pemerasan atau gratifikasi dimana siswa diarahkan ke salah satu tempat untuk membeli modul pembelajaran atau sering disebut LKS yang pastinya ada fee untuk pihak sekolah dari penjual.


" Sudah jadi rahasia umum pasti ada fee untuk pihak sekolah dari penjual, apalagi modusnya mengarahkan siswa kesuatu tempat yang telah ditentukan, otomatis pasti ada kesepakatan diantara kedua belah pihak"ujarnya ( Rabu, 13/09/2023).


Aparat penegak hukum diharapkan untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMAN 3 Bone karena secara tidak langsung ini menjadi praktek bisnis pihak sekolah karena pastinya ada keuntungan dan ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut.


" Meski tidak ada yang merasa keberatan tapi ini dugaan kuat ada praktek bisnis didalamny, penegak hukum bisa memeriksa pihak penjual dan melihat transaksi keuangannya ke perusahaan penerbit, saya yakin pasti ada selisih harga yang masuk ke perusahaan dengan harga yang ditetapkan untuk siswa" pungkasnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun kabardesa.co.id, pihak Polres Bone telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa siswa dan juga guru yang diduga mengarahkan siswa membeli LKS di salah satu tempat yang telah ditentukan.


×
Berita Terbaru Update