Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Kontraktor Proyek Bola Soba Diduga Diperlakukan Manis Demi Hindari Denda Keterlambatan.

| Agustus 08, 2023 WIB

 

Lokasi Proyek Bola Soba

BONE,KABARDESA.co.id,- Proyek pembangunan Bola Soba yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga,Cipta Karya dan Tata Ruang ( BMCKTR ) kabupaten Bone tahun anggaran 2022, kontraknya dengan rekanan  dihentikan sementara dengan alasan cuaca.


Kepala Dinas BMCKTR, H.Askar, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan adanya penghentian kontrak sementara dikarenakan material kayunya yang belum bisa keluar dari lokasi.


" Dihentikan sementara karena adanya cuaca disana sehingga menghambat pengangkutan kayunya keluar dari lokasi"

"Iye itu karena kondisi hujan dilokasi pengambilan materialnya" tulisnya melalui media whatsapp.


Konsultan pengawas proyek tersebut pun membenarkan hal tersebut dan semua laporan terkait progresnya telah disampaikan ke PPK.


"Laporan kami serahkan ke ppk om. Jd datax ada sm ppk om." Tulis jaya,selaku konsultan pengawas melalui media whatsapp.


Salah satu pemerhati PBJP, Agus Iskandar yang mengetahui adanya proyek yang kontraknya dihentikan sementara, mengatakan kalau baru pertama kalinya mendengar ada kontrak yang dihentikan sementara karena harusnya hanya perpanjangan waktu yang diberikan.


"Selama ini saya belum pernah dapatkan Kontrak dihentikan sementara dengan alasan kondisi apapun.Yangg diatur regulasi selama ini, hanyalah perpanjangan waktu melalui addendum dan pemberian kesempatan." Ujarnya.


Ketegasan PPK terhadap perusahaan pemenang tender sangatlah perlu jika terjadi kendala dalam pengerjaan dimana PPK harusnya ada ketegasan kapan materialnya bisa didatangkan oleh kontraktor karena ini merupakan kelalaiannya.


"Perpanjangan Waktu dapat diberikan, jika terjadi Kahar atau Bencana Alam atau peristiwa diluar kendali manusia.Sedangkan Pemberian Kesempatan untuk menyelesaikan Pekerjaan itu diberikan dengan konsekuensi denda 1/1000 dari nilai kontrak, Kompensasi ini diberikan bila terjadi keterlambatan karena kelalaian Kontraktor.Terkait kondisi proyek ini karena Material Inti Bangunan berupa Kayu itu yg terlambat didatangkan. PPK bisa ketegasan kepada Penyedia kapan bisa didatangkan. Jika alasannya dapat diterima sebagai alasan diluar kendali manusia, maka PPK bisa melakukan Addendum Perpanjangan Waktu buka  pemberhentian kontrak " terang Agus Iskandar

×
Berita Terbaru Update