Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Mantan Kades Di Bone Dipidana 1 Tahun Penjara Karena Korupsi

| Agustus 08, 2023 WIB


BONE,KABARDESA.co.id,- Mantan Kepala Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Andi Mappatokkong, dijebloskan kedalam penjara Kelas II A Watampone oleh jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone karena telah berkekuatan hukum tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional  (Prona ) tahun 2007 silam.


Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil, mengatakan bahwa Andi Mappatokkong akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun karena membuat keputusan panitia pembayaran biaya operasional Prona sebesar Rp.500.000.


" Pada hari Selasa, 08 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 wita, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana seorang laki-laki bernama Andi Mappatokkong  yang merupakan mantan Kepala Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (PRONA) tahun 2007. " Ujarnya.


Andi Khairil juga menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilaksanakan segera setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone menerima Salinan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, dimana ekseskusi terhadap terpidana dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam Lapas Kelas II A Watampone untuk menjalani pidananya. 


"terpidana Andi Mappatokkong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999" pungkas mantan Kacabjari Lappariaja ini.

×
Berita Terbaru Update