Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Penyelewengan Dana Pembangunan Masjid di Desa Tambak Ukir Diduga Melibatkan Oknum DPRD Jatim

| Juli 10, 2023 WIB

M.Adam Ali usai memberikan  kuasa kepada Zainuri dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid di Tambak Ukir


Kabardesa.co.id, Situbondo Jatim - Tak terima namanya dicaplok dalam pengajuan proposal dana hibah pembangunan Masjid Baiturrahman, Muhammad Adam Ali warga Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jatim bersiap melakukan upaya hukum. Minggu (9/7/2023).


Hal itu diungkap oleh M.Adam Ali usai memberikan  kuasa kepada pengacara senior  Situbondo Zainuri Ghazali," Saya kaget tiba- tiba mendapat panggilan dari penyidik Polda Jatim beberpa waktu lalu, ternyata nama saya di caplok di pengajuan proposal," ungkapnya.


Usai mendapat surat kuasa H.A.Zainuri Ghazali. SH.SIP.MH.MM  menerangkan kliennya yang bernama Adam Ali merasa dirugikan atas pencatutan namanya dalam proposal pengajuan pembangunan masjid yang saat ini tengah ditangani penyodik Polda Jatim karena dananya diduga bagian dari korupsi APBD Provinsi Jatim.


"Banyaknya pengaduan dari masyarakat Tambak Ukir berkaitan dengan dana hibah yang diterima oleh Masjid Baitur Rahman Tambak Ukir, konon katanya angkanya Rp500 juta dana APBD Provinsi Jawa Timur lewat jaring aspirasi masyarakat," terang pengacara asal Jangkar.


Menurut keterangan beberapa jamaah dari Masjid Baitur Rahman itu, dana hibah itu turun setelah rehabilitasi masjid terselesaikan 70 persen. sementara kliennya M.Adam Ali itu di pengajuan proposal dia dicantumkan sebagai sekretaris. Padahal tidak pernah dilibatkan dalam rembuk atau pembuatan proposal.


"Bahkan ketika pencairannya, ada nama dan tanda tangannya, sehingga klien kami merasa keberatan, yang pertama tidak pernah dilibatkan bagaimana rembukan itu dan bagaimana proses pembuatan proposal, sampai kepada pencairannya tidak pernah tahu," papar pria yang juva menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Situbondo.


Pencairan bantuan itupun menimbulkan Pro-kontra dimasyarakat bahkan hampir menimbulkan bentrokan fisik karena dana bantuan sejumlah Rp500 juta hanya dicaitkan Rp250 juta, sedangkan sisanya tidak jelas keberadaannya.


"Proses pencairan itu kemudian dipertanyakan oleh para jamaah dan masyarakat. Konon katanya dapat Rp350 juta, Rp150 jutanya diambil yang mengurus. Kemudian berubah katanya Rp100 juta diambil oleh yang mengurus, sehingga terjadi gonjang-ganjing," tambahnya.


Persoalan itu kemudian dilaporkan oleh masyarakat dan jamaah di Polres Situbondo. Namun mungkin karena ini dana APBD Provinsi Jawa Timur, diambil alih oleh Polda Jatim,  sejumlah pengurus masjid sudah diperiksa intensif Unit Pidkor Polda Jatim.


"Saat menjalani pemeriksaan klien kami menyampaikan apa adanya. Jangankan uang, dimasukkan dalam proposal sebagai sekretaris saja tidak pernah ngomong dia dan diajak rembukan. Artinya ada indikasi proposal  dibuat untuk pencairan itu selintutan, " katanya.


Demi kepentingan masjid dan masyarakat, Zainuri mengatakan akan mendesak Polda Jatim dan Mabes Polri bahkan bersurat ke Kompolnas agar proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana hibah berjalan sesuai aturan yang ada.


"Ini Masjid mas. Bukan gorong-gorong, bukan jalan, tetapi Masjid. Masjid itu hak Allah. Kemudian jamaahnya sangat banyak, dan yang sangat disesalkan pembentukan panitia selintutan, pencairannya selintutan, dan ada dugaan hanya ditangani oleh bendahara," tukasnya.


Lebih jauh, Zainuri juga menyebutkan bahwa kasus dana hibah di Tambak Ukir ini merupakan bagian dari kasus yang juga ditangani KPK dari dana 7,8 Triliun yang terungkap melibatkan oknum Wakil Ketua DPRD Jatim. 


"Kuat dugaan, dana hibah masjid Ini bersumber dari  APBD Rp7,6 triliun itu kan dari anggaran 2020-2023 yang juga dibawa aspirasinya oleh teman-teman Anggota DPRD Jatim khususnya yang dari Dapil IV, Situbondo, Banyuwangi, dan Bondowoso," punhkasnya.


Saat dikonfirmasi awak media Haris Bendahara Takmir Masjid Baiturrahman membantah, bahwa ada korupsi dalam pembangunan masjid. Dia menegaskan dana sebesar Rp500 juta sepenuhnya digunakan untuk pembangunan. 


Haris juga membantah adanya informasi bahwa kondisi masjid sebelum mendapat kucuran dana hibah sudah terbangun 70 persen. Menurut dia, informasi yang benar adalah pembangunan masjid baru berjalan 30 persen sebelum mendapatkan dana hibah. 


"Kata siapa (70 persen pembangunannya-red)?, bohong itu. Pelapor itu tidak tahu apa-apa. Yang tahu itu saya sama panitia. Kalau pelapor itu cuma pelapor saja. Tidak tahu apa-apa. Gak pernah nyumbang gitu. Tidak pernah narik sumbangan ke orang-orang. Tahu-tahunya kalau masjid selesai dapat bantuan segini-segini, ya tahu, tapi jalurnya kan gak kira tahu orang-orang," jelasnya. 


Sementara untuk informasi yang lebih mendalam,  termasuk prihal pemeriksaan di Polda Jatim, Haris meminta awak media menghubungi Joko selaku kuasa hukumnya.


×
Berita Terbaru Update