JAKARTA, Kabardesa.co.id - Lima orang Petinggi PTPN XI diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dalam pemeriksaan itu KPK menduga ada kesepakatan terpisah dalam pembelian lahan hak guna usaha (HGU) di PTPN XI
"Para saksi kami hadirkan terkait dengan adanya dugaan beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (20/7/2023).
Seperti yang sudah ramai diberbagai media massa. KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
"KPK meyakini keterangan para saksi menguatkan tuduhan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini," tambahnya.
Namun Ali mengaku masih enggan membeberkan kesepakatan terpisah yang dibuat dalam kasus tersebut.
"KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Akan tetapi identitasnya baru akan dibeberkan ke publik saat sudah dilakukan penahanan, " pungkasnya.
Lima saksi itu yakni Senior Executive VP Operation PTPN XI Agus Setiono, GM PG Assembagoes Agus Priambodo, Asisten Manajemen Tanaman PG Assembagoes Abdul Aziz Wibowo, Peneliti Gula pada P3GI Arianta Rury Puspitasari, dan Kepala Bagian Usaha P3GI Aris Lukito.