Situbondo Jatim, Kabardesa.co.id - Sidangan perkara asusila pornografi degan Terdakwa Selebgram wanita berinisial UD (22) asal Panarukan Situbondo Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo. Kasus tersebut sempat viral karena selegram UD melakukan aksi pornografi saat live di media sosial Instagram.
Kuasa Hukum UD,Ahmad Fauzi Hadi Insani,S.H. dari Pusbakum Madin Situbondo menerangkan jika sidang hari ini adalah sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum,
"Sidang hari ini adalah sidang ke dua, namun ditunda karena saksi dari penuntut umum menyatakan belum siap," terang Fauzi. Rabu (7/6/2023).
Fauzi sendiri enggan membeberkan langkah - langkahnya dalam melakukan pembelaan di persidangan, namun dirinya menegaskan hal tersebut dilakukan kliennya dalam kondisi tidak sadar.
"Yang jelas saat UD melakukan live di media sosial itu dibawah pengaruh minuman beralkohol, dan harapan kami sebagai kuasa hukum agar hal tersebut juga menjadi pertimbangan putusan Hakim nantinya, " tukas Fauzi.
Sidang kasus asusila pornografi tersebut digelar secara online di pimpin oleh Hakim ketua Rosihat Lutfi.SH dan Hakim anggota I Made Muliartha,SH dan Dr.Agus Hermawan. SH.MH.