Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Gara -Gara Uang Kembalian Rp 1.000, Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Abdoer Rahem di Media Sosial

| Juni 11, 2023 WIB

Akun Reven Ardianto keluhkan pelayanan Admisitrasi RSUD Abdoer Rahem yang tidak transparan
 

Situbondo Jatim, Kabardesa.co.id - Manajemen RSUD Abodoer Rahem (RSAR) Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur dikeluhkan warga di media sosial. diduga memanipulasi pembayaran (Pelayanan Adminiatrasi) yang tidak sesuai dengan kuitansi.

Hal tersebut diunggah oleh akun Reven Ardianto di grub Facebook  Info Warga Situbondo (IWS) pada Jumat 9 Juni 2023. dalam unggahannya akun tersebut mengaku

membuat surat keterangan bebas Narkoba untuk kepentingan melamar pekerjaan.

"Tolong loloskan min, jangan sampai ada yang kena juga. Jaman sekarang masih ada kaya gini, kalo gak diviralkan mungkin bakal terus banyak korban. Gak banyak sih tapi masak dimaklumi hal semacam ini? Gak bahaya ta??, " tulis akun

Reven Ardianto dalam postingannya.


Beragam komentar Netizen kemudian muncul mempertanyakan karena sebagian Netizen merasa belum faham dengan maksud dari pemosting,"Maksudnya gimana, " tulis akun Bledex Pantura.

"Gimana gimana ? Maksudnya merasa rugi bayar selisih 10rb apa gimana?, " timpal akun Ella Priandika.

Pertanyaannya nietizenpun langsung di tanggapi oleh pemosting dalam kolom komentar.

"Saya jelaskan disini, saya buat surat keterangan bebas narkoba seharga 300 ribu. Di poster tertera 289 ribu itu sudah dapat surat keterangan sehat + surat bebas narkoba. Otomatis seharusnya biaya dikurangi di kuitansi malah Rp 299 rubu. (Gak dikurangi gapapa sebenernya tapi kenapa gak transparan aja untuk biaya apa aja?). Rinciannya juga tidak jelas untuk biaya apa saja, pokok bayar 300 ribu aja dan kemana uang kembalian, Karna buru buru untuk daftar kerja jadi terpaksa segera pergi, " jelasnya.



Usai dijelaskan pemosting, netizenpun paham jika ada selisih Rp 11.000 yang dipertanyakan oleh pemosting, terlebih antara brosur yang disebar dengan kuitansi yang diterbitkan oleh pihak RSUD berbedaRp 10.000 tanpa ada penjelasan.

warga keluhkan tarif di brosur tak sesuai dengan kuitansi. 


Setelah ramai di media sosial, Pihak RSUD Abdoer Rahem akhirnya  memberikan tanggapan dalam potingan

akun Reven Ardianto

, jika kuitansi itu bukanlah diterbitkan oleh RSUD AR, melainkan oleh Bank Jatim.



Inilah tanggapan RSUD Abdoer Rahem melalui akun resminya :



Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan bapak Reven Ardianto  untuk mendapat pelayanan di RSUD dr.Abdoer Rahem Situbondo. Menanggapi keluhan Bapak, dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut:



1. Tarif pemeriksaan Napza yang di upload di IG sebesar Rp.289.000,- adalah tarif lama pada saat pelayanan masih di poli umum.



2. Saat ini pemeriksaan Napza ada di poli jiwa dengan tarif Rp. 299.000,- sesuai billing RS.



3. Pembayaran dilakukan di Loket Bank Jatim yang ada di RSAR sesuai dengan kuitansi terlampir. Petugas kami ingin membantu pasien agar lebih nyaman, tidak mengantre lama dan membayarkannya kemudian dan kuitansi diberikan ke pasien.



4. Kembalian Rp. 1000,- adalah tanggung jawab Loket Bank Jatim RSAR, silakan datang ke RSAR dengan membawa kuitansi, akan kami bantu mengkonfirmasi.



Terimakasih atas kritik, saran dan masukan untuk perbaikan RSAR ke depan.

Klarifikasi dari pihak RSUD itupun tak luput dari komentar Netizen, yang menganggap bahwa uang kembalian berapapun nominalnya harus dikembalikan berbentuk uang bukan berupa barang lainnya.

"Sering kita temui belanja di minimarket Kembalian 200 perak saja pakai permen, padahal Uang kembalian tidak boleh diganti dengan permen. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Menurut UU N0 7 Tahun 2011 Pasal 21 ayat (2), Rupiah wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI, " jelas Effendy pakar hukum asal Surabaya.

Menurutnya, ada sangsi bagi orang atau pedagang yang melanggar yang tidak patuh terhadap aturan tersebut bisa  terancam kurungan penjara.


"Kembalian itu jangan dianggap sepele mas karena ada Undang - undang yang mengaturnya, Berdasarkan  Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang, Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam transaksi bisa dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta, "  tukas Effendy melalui pesan  seluler.


Setelah adanya klarifikasi oleh pihak RSUD Abdoer Rahem, Admin IWS kemudian menonaktifkan komentar karena keluhan tersebut dianggap sudah terjawab. 

×
Berita Terbaru Update