Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Dianggap Lamban Tangani Kasus Korupsi, Ketua LSM Gempars Kirim Pesan Buat Kajari Baru

| Mei 02, 2023 WIB

Ketua LSM Gempars berorasi dalam sebuah  aksi damai 



SITUBONDO, Kabardesa.co.id  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Muda Pembela Aspirasi Rakyat (Gempars) Situbondo, Sumyadi Wiyono menilai  menilai pihak Kejaksaan Negeri Situbondo lamban tangani laporan dugaan kasus Korupsi dana desa 2021.


Ketua LSM.Gempars berpendapat, mestinya setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) 12 Desa temuan inspektorat, kejaksaan Negeri Situbondo tetap memberikan konsekwensi hukum walaupun beberapa Desa sudah melakukan pengembalian.


"Regulasi sudah dijalankan. Ketika Inpestorat menemukan ada kerugian negara, hal tersebut disampaikan kepada Kades yang bersangkutan dan Kades tersebut harus merespon dalam tenggang waktu selama 60 hari, setelah batas waktu 60 habis belum ada pengembalian kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, artinya sudah cukup dikasih hati para Kades ini, " kata  Sumyadi. Selasa (2/5/2023).


Aktifis asal wilayah Banyuglugur itu juga mengapresiasi Kejari Situbondo dengan turut memberikan waktu 60 hari kepada para kepala Desa untuk mengembalikan sesuai LHP DD dari Inspektort sejak SprinOps diterbitkan oleh Kejaksaan tanggal 17 Februari 2023.


"Ini sudah lewat waktu 60 hari dari yang diberikan, ini pesan buat  Kajari Situbondo yang baru kami LSM Gempars meminta segera berikan tindakan hukum tegas, jangan sampai karena lambannya  penanganan hukum ada Kades yang melarikan diri lagi," tegasnya.


Sumyadi juga mengingatkan jika kasus korupsi terbanyak di Kabupaten Situbondo didominiasi oleh Korupsi ditingkat Desa," Kami tunggu gebrakannya Bapak Kajari Ginanjar Cahya Permana. SH yang disebut sebagai Kajari terbaik di Sumbar, apakah beliau masih konsisten dengan pemberantasan tindak pidana Korupsi," tukas Sumyadi.


Dikonfirmasi secara terpisah Kasie Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budiyanto mengatakan jika waktu 60 hari yang diberikan oleh Kejari Situbondo kepada para Kades untuk mengembalikan sesuai temuan LHP belum sepenuhnya habis karena waktu 60 hari tersebut tidak masuk hari libur.


"Waktu 60 hari itu tidak termasuk hari libur, dan tidak benar kami tidak serius menangani kasus tersebut dan selama ini hampir semua Desa sudah melakukan pengembalian, Insya Allah dalam minggu ini berkasnya akan kami limpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus)," singkat Agus.


×
Berita Terbaru Update