Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kabid Aset BKAD Bone Bungkam Terkait Randis Yang Berubah Warna

| April 14, 2023 WIB
Randis  Pemda Bone Yang Ditemukan Warga Diubah Warna 


BONE,KABARDESA.co.id,- Pemilik Kendaraan yang merubah warna kendaraannya  hingga tidak sesuai yang tertera di STNK dapat dipidana penjara selama 2 bulan dan denda Rp.500.000 karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.


Salah satu mobil dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Bone jenis Rush dengan nomor Polisi DW 1xxx A ( nomor polisi disamarkan )   yang warna dasarnya merah kini diubah warna kuning oleh oknum yang sampai saat ini belum diketahui .


Salah seorang warga menyebutkan bahwa ada mobil dinas yang berubah warna dan diduga akan membuat pihak Pemerintah utamanya bagian aset  tidak akan bisa mengenali lagi ciri - cirinya sehingga akan mudah digelapkan.


" Dugaan saya mobil tersebut diubah supaya tidak ketahuan oleh masyarakat dan bagian aset saat dikendarai oleh oknum yang menguasai dan bisa jadi akan digelapkan" ungkap salah seorang warga yang enggan dipublikasikan identitasnya.


Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone, Andi Duhriati yang dikonfirmasi melalui media whatsapp beberapa hari yang lalu  terkait Instansi  pemilik dan yang menguasai kendaraan dinas tersebut hanya membaca pesan dan memilih bungkam sampai saat ini.


×
Berita Terbaru Update