Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

40 Anggota DPRD Bone Belum Sampaikan Kekayaannya Tahun 2022 Di E- LHKPN

| April 04, 2023 WIB

 


BONE,KABARDESA.co.id,- Sebagian besar Anggota DPRD Kabupaten Bone saat ini terlambat melaporkan harta kekayaannya untuk tahun 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (  KPK ) melalui E-LHKPN.


Berdasarkan data yang diakses kabardesa.co.id di website KPK pada Senin malam ( 03/04/2023) dari 45 anggota DPRD Kabupaten Bone,hanya 5 orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya untuk tahun 2022 yakni A.Muh.Salam, Andi Boby Ishak, Mulyadi, A.Atoro dan H.Saipullah Latief.


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id
Dimana regulasi yang mengatur penyampaian harta kekayaan penyelenggara Negara yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.


Penerimaan dan Pengeluaran yang dilaporkan per tanggal 31 Desember dan batas waktu penyampaian harta kekayaan  paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

×
Berita Terbaru Update