Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Tersangka Kasus Narkoba 2 Kg Telah Tahap II, Segini Barang Bukti Diterima Kejari

| April 04, 2023 WIB
Tersangka Saat Diterima JPU Kejari Bone

BONE,KABARDESA.co.id,- Tersangka kasus narkotika jenis Shabu 2 Kg,inisial NA (34 ) diserahkan penyidik Polres Bone ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone bersama barang bukti yang belum dimusnahkan pada hari Jumat, 31 Maret kemarin.


Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil, menyebutkan bahwa bersama tersangka juga diterima beberapa barang bukti 61,2384 gram shabu, sedangkan 1,8 Kg telah dimusnahkan pihak Polres Bone dan 94 butir  pil ekstasi ( 4.504 butir telah dimusnahkan ).


" Barang bukti berupa 2 Bungkus Sabu Ukuran Besar Yang Tersimpan Dalam Pembungkus Teh Jati Cina Warna Hijau Ditimbang Dengan Kemasan Dengan Jumlah Keseluruhan 1.940,1916 Gram Kemudian Disisihkan Sebanyak 61,2384 Gram Sedangkan Sisa Barang Bukti Setelah Disisihkan Seberat 1.878,9532 Gram Telah Dimusnahkan, kemudian 3 Bungkus Pil Warna Biru Logo Twitter Sejumlah 2.198 Butir  Kemudian Disisihkan Sebanyak 46 Butir  Sedangkan Sisa Barang Bukti Disisihkan Sebanyak 2.152 Butir Telah Dimusnahkan dan 6 bungkus Pil Warna Abu-abu Logo Ferarri Sejumlah  2.400 Butir Kemudian Disisihkan Sebanyak 48 Butir Sedangkan Sisa Barang Bukti Disisihkan Sebanyak 2.352 Butir Seberat Telah Dimusnahkan" terang Andi Khairil ( Selasa,04/04/2023).


Adapun tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana n pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

×
Berita Terbaru Update