Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kasatpol PP Situbondo Dicopot Buntut Pernyataan "Eks Lokalisasi Boleh Beroprasi Asal PSK Ikut Tarawih"

| Maret 29, 2023 WIB

 

Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, M.M.



SITUBONDO, Kabardesa.co.id --  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kabupaten Situbondo Buchati.S.E.T dicopot dari jabatannya diduga buntut dari pernyataan kontroversial Kasatpol PP tentang "Lokalisasi  boleh eroperasi di bulan Ramadhan asal PSK ikut Tarawih" sempat viral beberapa hari terakhir.


"Perlu saya sampaikan sejak hari ini kasatpol PP bersama kabid ketertiban umum saya bebas tugaskan untuk sementara sampai menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan, langkah ini kami ambil dalam rangka untuk memperlancar pelaksanaan pemeriksaan, " tegas Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, M.M. Rabu (29/03/2023).


Bupati Karna Suswandi  mengatakan keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat bersama yang dipimpin Sekda Kabupaten Situbondo, Kepala inspektorat, asisten Daerah dan kepala BKPSDM dan terindikasi  Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pemerintahan Kabupaten Situbondo.


"Dalam rangka memperlancar pemeriksaan yang akan di lakukan oleh inspektorat berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai di pasal 31 yang berbunyi untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan maka pejabat atau PNS  yang di duga melaksanakan tugas pelanggaran disiplin  dan dimungkinkan disangsi berat dapat di bebas tugaskan, " lanjutnya.


Bupati  menyampaikan, didalam  PP 94 tahun 20221 juga menyebutkan ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap instansi, dapat dijatuhi sanksi displin berat.


"Pembebastugasan sementara dari jabatan Kasatpol PP terhitung sejak hari ini sampai dengan hasil pemeriksaan, " pungkas Bupati Karna.

×
Berita Terbaru Update