Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Dua Bulan Berlalu, Kasus Narkoba 2Kg Di Polres Bone Belum Tahap Dua

| Maret 29, 2023 WIB
Press Release Polres Bone Beberapa Waktu Yang lalu


BONE,KABARDESA.co.id,- Berkas Perkara kasus narkotika dengan barang bukti 2 Kg Shabu dan 4.500 pil ekstasi sampai saat ini belum dilimpahkan pihak Polres Bone ke Kejaksaan Negeri Bone padahal telah masuk 2 bulan sejak terduga pelaku bersama barang bukti diamankan satres Narkoba Polres Bone.


Saat kabardesa.co.id konfirmasi Kasi pidum Kejari Bone, Ryan Ardiansyah, terkait  pelimpahan berkas perkara kasus sabu tersebut, menyebutkan kalau sampai saat ini pihak Polres Bone belum limpahkan dan rencananya dalam minggu ini.


"Wss wrb siap bossku rencana mgg ini bosku kalau bukan bsok atau Jumat bossku saya info Ki kalau sdh tahap 2" tulis Ryan melalui media whatsapp.( Rabu,29/03/2023).


Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan lebih dari 2 Kg narkotika jenis Shabu dan ribuan pil ekstasi,Hal ini di ekspos langsung oleh Kapolres Bone AKBP Arief Dody dalam press release yang dilaksanakan di aula terbuka Polres Bone. ( Selasa,31/01/2023).


Dihadapan awak media, Kapolres Bone memaparkan proses penangkapan 2 tersangka dengan  total barang bukti yang berhasil  diamankan lebih dari 2 Kg shabu dan 4.500 pil ekstasi dari tersangka NC ( 33 ) dan sekitar 173 Gram shabu dari tersangka IM.


" LP pertama di dusun Kampiri Desa Taddangpalie Kecamatan Ulaweng tersangka IM ( 38 ) ditangkap oleh sat narkoba dengan tekhnik Undercover Buy/ pembelian terselubung " ujarnya.


Tersangka NC,merupakan warga luar Bone merupakan kurir antar Provinsi  dari bandar inisial AB yang kini jadi DPO diamankan satres narkoba pada hari Sabtu ( 28/01/2023) di jalan Masjid Bukaka dan dari tersangka ini berhasil diamankan 2 Kg Shabu dan 4.500 pil ekstasi.


"Pelaku NC ditangkap dengan cara undercover buy. Diamankann2 bungkus kristal bening seberat 2 kg dan masih ada ekstasi disembunyikan di kecamatan Palakka 9 bungkus ekstasi 2.200 pil warna  biru  dan 2.300 warna abu abu." Lanjutnya.


Kedua tersangka dikenakan pasal 114 juncto 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update