Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Panwaslu Kecamatan Pammana Buka Pendaftaran Calan Anggota Tingkat Kelurahan/Desa

| Januari 13, 2023 WIB
Bawaslu Kecamatan Pammana - Basir/Kabardesa


Wajo Pammana, KABARDESA.CO.ID - Panwaslu Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar calon anggota Panwaslu tingkat kelurahan/desa.


Ketua Panwaslu Kecamatan Pammana, Abdul Hamid pada saat ditemui awak media jumat ( 13/1 ) menjelaskan bahwa dalam rangka pembentukan Panwaslu tingkat kelurahan/desa dalam pemilihan umum tahun 2024.


Panwaslu Kecamatan Pammana membuka pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu tingkat kelurahan/desa berlangsung selama 6 (enam) hari yang dimulai 14 hingga 19 Januari 2023 tampa dipungkut biaya.


Kemudian formulir berkas administrasi calon anggota panwaslu tingkat kelurahan/desa dapat diperoleh dari sekretariat Panwaslu Kecamatan Pammana  dengan alamat Jalan Maroanging No. 20 Maroanging Kecamatan Pammana.


''Untuk dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap fotocopy, " jelasnya.

Adapun syarat calon anggota panwaslu tingkat kelurahan/desa sebagai berikut

1) Warga Negara Indonesia

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

3) Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil 

5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu

6) Pendidikan paling sekolah menengah atau sederajat

7) Berdomisili di kecamatan setempat yang di buktikan dengan KTP Elektronik

8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara /badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara /badan  usaha milik daerah selama masa, keanggotaan apabila terpilih

14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

15) Melampirkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain

16) Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan dengan melampirkan 

a) Fotocopy KTP

b) Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah

c) Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan /dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

d) Daftar riwayat hidup

e) Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

f) Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu. (Basir)

×
Berita Terbaru Update