Tampak Truk sedang mengisi BBM Solar Subsidi |
Bengkulu,Kabardesa.co.id – Upaya menanggulangi kebutuhan masyarakat yang memiliki kendaraan Roda Empat berbahan bakar Solar yang hingga saat ini mengalami kelangkaan, Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 541/520/ESDM/2022 tentang Pengantrian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi di SPBU dalam Provinsi Bengkulu.
Pantauan Media ini, Hari sabtu (2/4) sekitar Pukul 01.12
WIB SPBU 24.382.20 / SPBU KM 6,5 Diduga melanggar atau tidak mematuhi SE
Gubernur Bengkulu Nomor 541/520/ESDM/2022 tentang Pengantrian Bahan Bakar
Minyak (BBM) Solar Subsidi di SPBU dalam Provinsi Bengkulu.
Tampak kendaraan Bus dan Truk mengisi BBM Solar Subsidi
di Pom Bensin (SPBU) KM 6,5 Hingga mengakibatkan Pengisian BBM mengalami antri
panjang hingga beberapa Kilo.
Salah satu pemilik kendaraan yang tidak mau disebutkan
namanya mengatakan sangat disayangkan kita pemilik kendaraan Pribadi harus ikut
antri panjang dengan kendaraan Truk serta Bus hingga sampai menjelang subuh.
Lanjut, Dimohon kepada pemerintah yang memiliki kebijakan
dan wewenang supaya menindak SPBU yang melanggar SE Gubernur, karena apa di SE
Itu sangat jelas pengaturan Pengisian BBM Solar Subsidi tapi tetap saja
dilanggar atau tidak dipatuhi pemilik SPBU, Ujarnya pemilik Kendaraan.
Untuk diketahui pada tanggal 24 maret 2022 Gubernur
Bengkulu mengeluarkan SE Nomor 541/520/ESDM/2022 tentang Pengantrian Bahan
Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi di SPBU dalam Provinsi Bengkulu, maka perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk
pengisian Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi bagi kendaraan
Bus/Truk/Truk CPO/Kendaraan Roda Enam atau lebih,Pengisian bahan bakar minyak
dilakukan di SPBU yang ada dipingiran Kota Bengkulu Yaitu SPBU Air Sebakul,
SPBU Betungan
2. Untuk
Pengisian Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi bagi kendaraan dalam
Kota Bengkulu dilakukan di SPBU KM 6,5, SPBU KM 8, SPBU Bumi Ayu, SPBU Dusun
Kandang, SPBU Pagar Dewa, SPBU Tebeng, SPBU Rawa makmur, Pengisian dilakukan
mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan Pukul 05.00 WIB
3. Jatah
pengisian bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar subsidi bagi kendaraan
Bus/Truk/Truk CPO/Kendaraan Roda enam atau lebih maksimal 150 Liter/kendaraan
Perhari didalam Provinsi Bengkulu
Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi pedoman. Ditandatangi
langsung oleh Gubernur Bengkulu