Suasana rapat paripurna DPRD Situbondo (Heru Hartanto/KabarDesa.co.id) |
KabarDesa.co.id
- SITUBONDO JAWA TIMUR - Rapat Paripurna DPRD persetujuan dan rekomendasi atas
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun, 2021 dan
Pembahasan serta Persetujuan (pembicaraan TK, II) Raperda tentang Ruang Terbuka
Hijau, Perusahaan Perseroan Daerah BPR Syariah Situbondo, dan Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Baluran Situbondo, ditunda hingga batas waktu tidak tertentu,
Senin (28/3/2022).
Anggota
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo, H Tolak Atin mengatakan bahwa, dalam
rapat paripurna DPRD tingkat kehadiran atau kuorum tidak terpenuhi yaitu 2/3. “Seharusnya
dalam rapat paripurna ini ada 30 anggota DPRD yang hadir. Akan tetapi, tadi
yang hadir hanya sekitar 19 orang anggota DPRD,” terang H. Tolak Atin dari
Fraksi PKB.
Pelaksanaan
rapat paripurna tadi, sambung Tolak Atin, terbuka untuk umum dan apabila LKPJ
tersebut disetujui pada rapat paripurna yang tidak memehui kuorum, maka akan
menjadi buah bibir masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta untuk menunda
pelaksanaan rapat paripurna dalam hal persetujuan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah
tersebut," kata H Tolak Atin.
Sementara
itu, Wakil Ketua DPRD Situbondo, H Abdurrahman menyampaikan bahwa, usulan dari Ketua
Fraksi PKB sekaligus anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo, tentang tidak
kuorum dan setelah di hitung yang tandatangan absen secara fisik memang tidak
cocok jumlahnya.
"Jadi
dalam rapat paripurna internal pertama DPRD yang kuorumnya hanya separuh. Kedua
tampa terikat kuorum karena paripurna penyampaian rekomendasi dan yang ketiga
ini adalah rapat paripurna pengesahan dan persetujuan Perda yang harus memenuhi
kuorum 2/3 atau 30 orang anggota DPRD harus hadir," jelas Abdurrahman.
Lebih
lanjut, Abdurrahman menambahkan, dalam tata tertib DPRD jika rapat tidak
memenuhi kuorum, maka rapat ditunda selama 2 jam. Dalam 2 jam tidak kuorum lagi,
maka rapat bis ditunda lagi dan ketiga kuorum maupun tidak kuorum, maka dianggap
kuorum. Namun, ada opsi lain yang disepakati oleh audien yang hadir dalam rapat
paripurna tersebut.
“Para anggota
DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, minta dijadwal ulang paripurna
pengesahan dan persetujuan tiga raperda itu. Disepakati untuk di tunda dan di
jadwal ulang melalui Badan Musyawarah. Jadi, kita menunggu keputusan dari Badan
Musyawarah kapan akan dilanjutkan rapat paripurna pengesahan ini," jelas
Abdurrahman.
Tak hanya
itu yang disampaikan Abdurrahman Wakil Ketua DPRD yang memimpin jalannya sidang
paripurna tersebut. Akan tetapi, dia menerangkan bahwa jadwal sidang paripurna pukul
09:00 WIB. Namun, sidang sempat molor hingga menjelang sore. “Ada permohonan
maaf dari Bupati Karna tidak bisa menghadiri rapat paripurna tersebut, karena
Bupati Situbondo memamg ada tugas yang memang tidak bisa di tinggalkan. Oleh
karena itu, Bupati Karna memohon pada kami agar rapat peripurna dilaksanakan
pukul 13:00 WIB," ujarnya.
Namun
setelah ditunda sampai waktu yang sudah ditentukan, kata Abdurrahman, ternyata
beliau Bupati Situbondo masih belum bisa hadir, sehingga Bupati Situbondo mewakilkan
kepada Wabub Situbondo untuk mengikuti rapat paripurna.
"Saya
kira ini tidak ada masalah. Sebab, faktanya pertama kuorum terpenuhi. Namun,
ternyata kurang dari kuorum. Untuk itu, kami atas nama pimpinan DPRD Situbondo memohon
maaf kepada segenap hadirin yang sudah hadir pada rapat paripurna tadi,” pungkasnya.
Publisher : Heru Hartanto
Pewarta : As'ad Zuhaidi Anwar