Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Persetujuan LKPJ Bupati Situbondo dan Raperda Ditunda

| Maret 28, 2022 WIB

 

Suasana rapat paripurna DPRD Situbondo (Heru Hartanto/KabarDesa.co.id)

KabarDesa.co.id - SITUBONDO JAWA TIMUR - Rapat Paripurna DPRD persetujuan dan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun, 2021 dan Pembahasan serta Persetujuan (pembicaraan TK, II) Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau, Perusahaan Perseroan Daerah BPR Syariah Situbondo, dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Baluran Situbondo, ditunda hingga batas waktu tidak tertentu, Senin (28/3/2022).

 

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo, H Tolak Atin mengatakan bahwa, dalam rapat paripurna DPRD tingkat kehadiran atau kuorum tidak terpenuhi yaitu 2/3. “Seharusnya dalam rapat paripurna ini ada 30 anggota DPRD yang hadir. Akan tetapi, tadi yang hadir hanya sekitar 19 orang anggota DPRD,” terang H. Tolak Atin dari Fraksi PKB.

 

Pelaksanaan rapat paripurna tadi, sambung Tolak Atin, terbuka untuk umum dan apabila LKPJ tersebut disetujui pada rapat paripurna yang tidak memehui kuorum, maka akan menjadi buah bibir masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta untuk menunda pelaksanaan rapat paripurna dalam hal persetujuan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tersebut," kata H Tolak Atin.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Situbondo, H Abdurrahman menyampaikan bahwa, usulan dari Ketua Fraksi PKB sekaligus anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo, tentang tidak kuorum dan setelah di hitung yang tandatangan absen secara fisik memang tidak cocok jumlahnya.

 

"Jadi dalam rapat paripurna internal pertama DPRD yang kuorumnya hanya separuh. Kedua tampa terikat kuorum karena paripurna penyampaian rekomendasi dan yang ketiga ini adalah rapat paripurna pengesahan dan persetujuan Perda yang harus memenuhi kuorum 2/3 atau 30 orang anggota DPRD harus hadir," jelas Abdurrahman.

 

Lebih lanjut, Abdurrahman menambahkan, dalam tata tertib DPRD jika rapat tidak memenuhi kuorum, maka rapat ditunda selama 2 jam. Dalam 2 jam tidak kuorum lagi, maka rapat bis ditunda lagi dan ketiga kuorum maupun tidak kuorum, maka dianggap kuorum. Namun, ada opsi lain yang disepakati oleh audien yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

 

“Para anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, minta dijadwal ulang paripurna pengesahan dan persetujuan tiga raperda itu. Disepakati untuk di tunda dan di jadwal ulang melalui Badan Musyawarah. Jadi, kita menunggu keputusan dari Badan Musyawarah kapan akan dilanjutkan rapat paripurna pengesahan ini," jelas Abdurrahman.

 

Tak hanya itu yang disampaikan Abdurrahman Wakil Ketua DPRD yang memimpin jalannya sidang paripurna tersebut. Akan tetapi, dia menerangkan bahwa jadwal sidang paripurna pukul 09:00 WIB. Namun, sidang sempat molor hingga menjelang sore. “Ada permohonan maaf dari Bupati Karna tidak bisa menghadiri rapat paripurna tersebut, karena Bupati Situbondo memamg ada tugas yang memang tidak bisa di tinggalkan. Oleh karena itu, Bupati Karna memohon pada kami agar rapat peripurna dilaksanakan pukul 13:00 WIB," ujarnya.

 

Namun setelah ditunda sampai waktu yang sudah ditentukan, kata Abdurrahman, ternyata beliau Bupati Situbondo masih belum bisa hadir, sehingga Bupati Situbondo mewakilkan kepada Wabub Situbondo untuk mengikuti rapat paripurna.

 

"Saya kira ini tidak ada masalah. Sebab, faktanya pertama kuorum terpenuhi. Namun, ternyata kurang dari kuorum. Untuk itu, kami atas nama pimpinan DPRD Situbondo memohon maaf kepada segenap hadirin yang sudah hadir pada rapat paripurna tadi,” pungkasnya.

Publisher         : Heru Hartanto

Pewarta           : As'ad Zuhaidi Anwar

×
Berita Terbaru Update