Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Tuntutan Dan Putusan Perkara Narkotika Di Bone Dianggap Tidak Berkeadilan

| Februari 19, 2022 WIB

 

Ketua Rumah Curhat Masyarakat, Mukhawas Rasyid.( KabarDesa/Ulhy)

BONE,KABARDESA.co.id,- Ketua Rumah Curhat Masyarakat, Mukhawas, menganggap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dan putusan Majelis hakim pada perkara - perkara narkotika di Kabupaten Bone tidaklah berkeadilan jika mengacu pada perkara sebelumnya.


Meski penyidik dari pihak Kepolisian selama ini dianggap sudah tepat dalam mengenakan pasal terhadap oknum yang salahgunakan narkotika, namun jika mengacu pada Yurisprudensi terhadap  putusan perkara terdahulu, maka tuntutan dan putusan beberapa perkara dianggap tidak berkeadilan.


"Barang bukti, serta pasal yang dikenakan oleh penyidik kepolisian sudah tepat namun tuntutan dan vonisnya diduga tidak berkeadilan jika mengacu dari pada perbandingan jourisprodensi putusan terdahulu terhadap kasus terdahulu, jika ditanya tentang keadilannya tentu putusannya yang berbeda dgn kasus terdahulu maka patut diduga tuntutan dan putusannya tidak berkeadilan." Terang Mukhawas melalui media whatsapp. ( Sabtu,19/02/2022).


Tuntutan dan putusan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika ini pun dianggap oleh Mukhawas tidak akan memberi efek jera kepada mereka dan banyak yang sudah selesai menjalani hukuman menganggap mudah jika tertangkap kembali.


"Tentu dalam hal ini sangat tidak berefek apa lagi kalau indikasinya ada sesuatu hal secara pribadi diduga saling menguntungkan antara pelaku dengan pemberi putusan, bahkan banyak pelaku sudah bebas menghirup udara mengatakan gampangji bisa diurus karena hanyak alasan bisa meringankan hukuman ditambah sedikit itu dan ini sama oknum hakim dan oknum jaksa." pungkasnya.


Sebelumnya, Empat perkara Narkotika dengan 5 terdakwa hari ini di sidang dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), yakni terdakwa Yuwanda alias Wanda, Sudarman alias Emmang, Suardi alias Addi ,Henriawan alias Henri dan Edhy bin Kaddase.


Humas Kejaksaan Negeri Bone, Andi Alamsyah  yang di konfirmasi terkait tuntutan JPU, menerangkan bahwa dari  empat perkara hari ini, terdakwa Sudarman  dituntut  5 tahun penjara karena JPU kenakan pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.


Terdakwa Yuwanda yang barang buktinya 0,0481 Gram dan Suardi dengan barang bukti 0,0794 Gram di tuntut  masing - masing 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Edhy yang barang buktinya lebih banyak yakni 0,1747 Gram dituntut 2 tahun penjara semuanya dikenakan pasal 127.

×
Berita Terbaru Update