Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Aneh, Vonis Terdakwa Narkotika Di Bone Yang Barang Buktinya Lebih Banyak Dapat Vonis Lebih Ringan Dari Yang Barang Buktinya Sedikit

| Februari 15, 2022 WIB

 

Kantor Pengadilan Negeri Watampone

BONE,KABARDESA.co.id,- Putusan beberapa sidang Perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Watampone dipertanyakan, pasalnya beberapa putusan Majelis hakim yang barang buktinya lebih banyak, putusannya lebih ringan daripada terdakwa yang barang buktinya sedikit.


Dari pantauan KabarDesa.co.id di situs http://sipp.pn-watampone.go.id ( Selasa, 15/02/2022), beberapa putusan perkara yang barang buktinya 20 sachet, 6 sachet dan 1 sachet sedang hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, sedangkan yang barang buktinya hampir dikatakan nihil karena hanya sisa pakai di firex malah Majelis Hakim Putuskan 1 tahun 3 bulan penjara,padahal Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), sama - sama 1 tahun 6 bulan penjara.


Humas Pengadilan Negeri Bone, Ahmad Syarif yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim memang berbeda, tergantung siapa majelis hakimnya.


" Hakimnya berbeda dari perkara yang lain" ujarnya saat ditemui di kantornya ( Selasa, 15/02/2022).


Saat ditanya terkait putusan perkara yang barang buktinya 20 Sachet, Ahmad Syarif mengatakan bahwa kemungkinan itu stok terdakwa untuk komsumsi pribadi.


" Itu alasannya pertama dia bukan pengedar, jumlahnya relatif sedikit,setiap perkara tidak sama kasusnya, mungkin persidangan terungkap fakta yang berbeda" terangnya.

×
Berita Terbaru Update