Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Sebanyak 97 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT Gagal Cairkan Dana Desa Tahap Tiga

| Desember 30, 2021 WIB

 

Ketua DPRD Timor Tengah Utara, Hendrikus F. Bana/Istimewa Kabardesa.co.id

KABARDESA.CO.ID, Timor Tengah Utara - Sebanyak 97 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT gagal mencairkan dana desa tahap tiga hingga penghujung tahun 2021. Keterlambatan terjadi lantaran pihak desa terlambat mengajukannpermintaan serta menyelesaikan dokumen RKPDes dan APBDes.


Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU, Kristoforus Abi, ketika diwawancarai media ini, Rabu(15/12) di Kefamenanu.


Abi mengatakan pencairan dana desa tahun 2021 tahap satu dan dua dilaksanakan 100 persen. Sementara untuk tahap ketiga, hanya ada 63 desa yang berhasil melakukan pencairan. Sementara 97 desa lainnya tidak berhasil lantaran terlambat dalam pengajuan permintaan serta menyelesaikan dokumen RKPDes dan APBDes.


Menurut Abi, pencairan dana desa tahap dua untuk 97 desa tersebut baru terlaksana pada pertengahan bulan Desember. Dana tahap dua tersebut harus terlebih dahulu dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan agar bisa dilakukan pencairan tahap tiga. Hal tersebut otomatis membuat proses pencairan dana desa tahap tiga tidak dapat dilakukan.


“Logikanya cair tahap dua di Desember, kapan harus belanjakan dan pertanggungjawabkan agar kemudian bisa dicairkan tahap ketiga lagi. Karena anggaran tahap dua baru masuk tanggal 20 sampai 22 Desember, lantas belum ditarik, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan, bagaimana bisa minta tahap ketiga? Otomatis tidak bisa diproses tahap tiga, meskipun sudah mengajukan dokumen karena harus mempertanggungjawabkan tahap dua dulu,”jelas Abi.


Selain itu, lanjut Abi, faktor yang berpengaruh adalah penggantian penjabat kepala desa dua kali yakni pada bulan Mei dan Juli, kemudian pada bulan September, para penjabat kepala desa yang sudah dilantik dimutasi ke kabupaten atau ke unit lain di luar kecamatan. Pihaknya harus memproses pelantikan ulang penjabat kepala desa pada bulan September dan Oktober. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang turut mempengaruhi keterlambatan pemenuhan persyaratan pencairan dana desa tahap tiga. Selain itu, sumber daya manusia aparatur pemerintah desa yang sangat terbatas juga ikut mempengaruhi keterlambatan tersebut.


Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana, yang dikonfirmasi media ini, Kamis (30/12)  mengatakan, DPRD TTU sangat menyayangkan kinerja Pemerintah Daerah khususnya Dinas PMD, dalam proses pendampingan untuk pengelolaan dana desa. Hangusnya dana desa tahap ketiga untuk 97 desa di TTU sangat berdampak pada proses pembangunan di desa sebagai penerima program dana desa.


“Kita minta Bupati untuk melakukan evaluasi secara berjenjang agar kondisi tersebut tidak terulang lagi. Karena yang rugi adalah rakyat. Kita berkeinginan untuk memacu pembangunan. DPR selalu mendorong, mendukung, terkait politik anggaran, DPRD selalu mendukung agar bisa mempercepat pembangunan di Kabupaten. Pejabat yang dianggap tidak berkinerja baik ya perlu diingatkan dan dievaluasi. Kita tidak lagi menemui hal yang sama dari tahun ke tahun,”ungkapnya.


Ia menambahkan, pihaknya menyadari bahwa proses pemerintahan di daerah saat ini masih dalam masa transisi. Pihaknya berharap hal serupa tidak lagi terjadi pada tahun 2022. Para kepala desa sudah bergelut dengan proses pengelolaan dana desa dari tahun ke tahun. Mekanismenya pun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika para kepala desa kooperatif, maka tidak akan ada persoalan. (Istimewa)

×
Berita Terbaru Update