Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kasi Pidsus Kejari Bone Eksekusi Koruptor Anggaran PAUD di Bone

| Desember 13, 2021 WIB
Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia Saat Eksekusi Masdar ( Tengah ) Ke Lapas Makassar ( uly/KabarDesa)


BONE,KabarDesa.co.id,- Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung ( MA ) Nomor :  2951 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 13 Oktober 2021,  Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus )  Kejari Bone, Andi Kurnia mengeksekusi langsung terpidana kasus Korupsi Pendidikan Usia Dini ( PAUD ) Dinas Pendidikan Kabupaten Bone , Masdar ke Lapas Makassar. ( Senin, 13/12/2021).


Andi Kurnia yang dikonfirmasi terkait eksekusi tersebut, mengatakan kalau Masdar yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi lebih dari 2 Milyar, akan menjalani hukuman selama 7 tahun.


" Masdar akan menjalani hukuman 5 tahun penjara subsider  2 tahun  karena tidak bisa mengganti kerugian Negara" Ujarnya.


Pada kasus Korupsi yang merugikan Negara Milyaran Rupiah ini, tiga koruptor, Ikhsan, Sulastri dan Masdar mendapatkan vonis hukuman yang berbeda dari Hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada tahun 2020 kemarin, dimana  Masdar dipidana 5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara dan harus membayar uang pengganti senilai Rp 2.792.310.000 subsider 2 tahun penjara dan  lakukan banding.


Sulastri dan Ihsan dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. ( Uly )

×
Berita Terbaru Update