Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Bupati TTU Disomasi Cakades Nifunenas Terkait Pelantikan Kades yang Diduga Cacat Hukum

| Desember 01, 2021 WIB

 

Pengajuan somasi oleh salah satu Cakades Nifunenas melalui kuasa hukumnya di Kantor Bupati TTU - dok.kabardesa

Kabardesa.co.id, KAFAMENANU NTT - Edy Damianus Tahoni  (salah satu Cakades Nifunenas) mensomasi Bupati TTU, Djuandi David mengenai dugaan pelanggaran hukum terkait pelantikan Kades Nifunenas periode 2021-2027. Somasi dikeluarkan pada (30/11/2021) dan mengharap Bupati TTU segera mencabut SK Pengesahan Kades Nifunenas.



Dyonisius F. B. R. Opat, SH, selaku Kuasa Hukum dari Edy Damianus Tahoni  menilai tindakan bupati melantik kades Nifunenas periode 2021-2027 itu  Cacat Hukum. Menurutnya sebagai kuasa hukum, dari calon kepala desa tersebut dan sebagai Klien kami yang juga merupakan sebagai warga desa Nifunenas merasa dirugikan baik secara Perdata (Materil & Imateril), Pidana & Tata Usaha Negara, karena bupati TTU Drs. Djuandi David Melantik dan mengesahkan kades Nifu Nenas terpilih yang bermasalah, periode 2021-2027 tanpa melalui proses pilkades sebagaimana diatur dalam UU desa, permendagri maupun perda TTU nomor 10 tahun 2014 jo. Perda No. 5 Tahun 2016.



“Klien kami juga merasa dirugikan dan dilanggar hak asasinya untuk dipilih dan memilih, yang dijamin konstitusi negara RI dlm UUD 1945, UU Desa, Permendagri dan perda Nomor 10 Thn. 2014 Jou. Perda Nomor : 5 Thn. 2016 tentang tata cara Pengangkatan & Pemberhentian Kepala Desa”, kata Opat.


Dyonisius juga menyatakan Pelantikan kepala desa Nifunenas periode 2021-2027 yang hanya menggunakan hasil penghitungan suara pilkades nifunenas periode 2019 – 2025 oleh Panitia. Tanpa Adanya Surat Penetapan KADES Terpilih periode 2019 – 2025 Oleh BPD Nifunenas yang menjadi prasyarat pengesahan & pelantikan Kades Terpilih Nifu Nenas Periode 2019 – 2025 oleh bupati TTU – Drs. Djuandi David, untuk melantik dan mengesahkan kepala desa Nifunenas periode 2021-2027.


''Hal ini merupakan suatu tindakan/ upaya pemalsuan dokumen / surat oleh bupati TTU, sebagimana diatur dalam ketentuan pasal 263 Ayat (1) & Ayat (2) KUHP tentang “Memalsukan Surat – Surat” Jouncto Pasal : 1365 KUH-Perdata (Burgelijk Wet Boek) tentang Perbuatan Melawan Hukum.'' Ungkap kuasa hukum tersebut lebih lanjut.


“Jadi tindakan Bupati TTU tersebut juga telah melanggar pula asas – asas umum pemerintahan yang baik mengenai Kepastian Hukum, Tertib Administrasi, Asas Profesionalitas dan Asas Akuntabilitas. Untuk itu dalam somasi ini, kita kasih kesempatan dalam tenggang waktu tujuh (7) hari kalender kerja; terhitung sejak somasi ini dikeluarkan pada hari ini, Selasa : 30 November – 2021, agar Bupati TTU membatalkan SK tersebut dan segera mempersiapkan pelaksanaan pilkades desa Nifunenas periode 2019-2025 dalam waktu dekat ini”, Tegasnya.


Menurut keterangan kuasa hukum Cakades Edy Damianus, apabila somasi yang diberikan kepada Bupati TTU dihiraukan, pihaknya akan menggunaan upaya hukum Pidana tentang dugaan pemalsuan dokumen dan upaya hukum perdata perbuatan melawan hukum. 


''Tindakan Bupati TTU jelas cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.'' Ucapnya dengan jelas. (Jg)

×
Berita Terbaru Update