Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Ahli Waris Bingung, Lahan 10 Hektar di Batubara Sumut Ditempati Secara Ilegal oleh Masyarakat

| Desember 02, 2021 WIB
Aan Madya Nofriandi, SH Kuasa Hukum ahli waris dari Opung Baginda Parhimpunan - dok.kabardesa


KABARDESA.CO.ID, Batubara Sumut – Lahan senilai 10 Hektar di Desa Tanjung Sigoni,  Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara tepatnya di Dusun Tanjung Selamat dan Desa Sari Matua kini sudah ditempati masyarakat. 


Entah apa sebabnya, lahan tersebut kini ditempati beberapa masyarakat bahkan sudah ada yang mempunyai Surat Kepemilikan Tanah (SKT). 


Aan Madya Nofriandi, SH Kuasa Hukum ahli waris dari Opung Baginda Parhimpunan menerangkan bahwa, kepemilikan lahan seluas 10 Hektar yang berada di Desa Tanjung Sigoni itu jelas milik ahli waris Opung Baginda Parhimpunan Ritonga.


“Ada 24 orang ahli waris dari opung Baginda yang diketuai oleh Fazri Ritongah. Sebelumnya, kita sudah jumpa dan bahkan mempercayai saya sebagai Kuasa Hukum,” terangnya Kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2021).


Dari 10 Hektar itu dijelaskan Aan, 3 Hektar berada di Dusun Sarimatua yang belum satupun masyarakat mempunyai Surat atas hak tanah. Sedangkan 7 Hektar lagi berada di Dusun Tanjung Selamat, yang sudah 25 orang memiliki surat atas hak tanah.


“Bukti kepemilikan tanah itu jelas milik beliau, bisa kita buktikan dengan sejarah dan ada saksi yang menyatakan lahan itu milik ahli waris. Bahkan makam almarhum Opung Baginda Parhimpunan Ritonga bersama Istrinya berada dilahan itu,” terang Aan selaku Kuasa Hukum yang dipercayai ahli waris Opung Baginda.


Disebutkannya bahwa, saksi sudah mengakui, bahwan lahan itu milik ahli waris, yang dulunya merupakan masyarakat yang tinggal dilahan tersebut.,


“Tetapi, sekarang saksi itu sudah pindah karena dirinya tahu bahwa itu bukan miliknya,” ungkap Aan menjelaskan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli waris.


Dijelaskan pula asal muasal lahan tersebut pada awalnya digunakan oleh Alm. Opung Baginda untuk bercocok tanam padi dan palawija, bahkan masyarakat diberi izin untuk menempati sementara, dengan syarat bangunan rumah tidak boleh permanen. Namun ketika ekonomi sudah mapan agar pindah tempat supaya masyarakat lain yang susah bisa bergantian menempatinya.


Sayangnya setelah meninggal Opung Baginda Parhimpunan Ritongah, lamban laun masyarakat pendatang baru mendiami lahan tersebut hingga menggarap sampai menguasai lahan.


“Dan ahli waris sendiri mengetahui hal itu setelah berkunjung kelahan milik opungnya,” jawab Kuasa Hukum menjelaskan dari keterangan ahli waris kepada wartawan. (FTR-BB/01)


×
Berita Terbaru Update