Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Disorot Adanya Dua Kadis Yang Dinilai Tak Penuhi Syarat Ikut Uji Kompetensi, Kepala BKSDM Enggan Bicara

| Agustus 05, 2021 WIB
Sekda Buton Tengah, Kontatinus Bukide
Sekda Buton Tengah, Kontatinus Bukide


kabardesa.co.id, BUTON TENGAH SULTRA- Pemerintah Daerah Buton Tengah (Buteng) melaksanakan Uji Kompetensi terhadap 12 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Buteng. 


Uji Kopetensi tersebut bertujuan untuk pelaksanaan rotasi/mutasi terhadap pejabat eselon II Lingkup Pemkab Buteng


Adapun 12 Kepala OPD tersebut yakni Kepala Dikbud Buteng Abdullah , Kepala Dinas Pariwisata Buteng Wujuddin , Kepala Disnakertrans Buteng Saripi , Kepala Dinas PMD Buteng Armin , Kepala Dispora Buteng Anzar, Kepala Dinas Perindag Buteng Drs. Usman B, Kepala Dinas Perikanan Buteng Muh. Rijal , Kepala Bapenda Buteng Buteng Lukman , Kepala Dishub Buteng La Ode Darmawan Hibali, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Arsidik Patola, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia Sabaruddin Nur dan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Malik.


Dari 12 Kepala OPD tersebut diatas, dua diantaranya yakni Kepala Dinas PMD Armin dan Kepala Dinas Pariwisata Wujuddin tidak memenuhi syarat untuk ikut Uji Kompetensi dalam rangka rotasi/mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama  sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil 


Dalam Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 116 poin (1) menyebutkan "Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan  tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.


Sedangkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara Pasal 133 ayat (2) poin B menyebutkan "Mutasi hanya dapat dilakukan kepada PPT yang telah menduduki jabatan minimal 2 tahun maksimal 5 tahun".


Dua Kepala OPD tersebut dilantik pada tanggal 17/01/2020 terhitung 1 Tahun 7 bulan menjabat atau belum cukup 2 tahun sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-Undang tersebut diatas.


Saat ditemui oleh awak media, Sekda Buteng menuturkan, pelaksanaan uji kompetensi didasarkan pada kondisi kepentingan daerah. Ia membeberkan, saat ini Buteng masih dalam keterbatasan sumber daya manusia.


"Memang dalam aturan itu disebutkan minimal 2 tahun maksimal 5 tahun menjabat. Tapi tidak menutup kemungkinan kurang dari satu tahun sudah diganti atau lebih dari lima tahun masih menjabat karena pertimbangan ketersediaan SDM," katanya, Rabu (04/08/21)


 Setelah dilakukan uji komptensi, 12 Kepala OPD tersebut akan diberi nilai dan akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Buteng.


Konstatinus juga menungkapkan, pelaksanaan uji kompetensi tersebut menununjukkan bahwa Pemda Buteng patuh terhadap regulasi Peraturan Perundangan-Perundangan.


"Jangan seperti daerah lain, kalau mau mutasi tanpa melalui uji kompetensi seperti ini sesuai perintah undang-undang," pungkasnya


Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dasar pengikutsertaan dua Kadis tersebut melalui whatsapp pribadinya, Kepala BKSDM Buteng tidak memberikan tanggapan dan hanya membaca pesan yang dikirimkan oleh wartawan media ini. (Akbar)

×
Berita Terbaru Update