Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Gadaikan 17 Mobil Rental, Dua IRT Dilapor Kepolisi

| Desember 09, 2020 WIB


KabarDesa.Co.Id, Sidrap - 
Modus penipuan kini kian semakin merajalele meski itu di tengah Pandemi covid-19, bertepatan pada hari Senin, 7 Desember 2020 sekira pukul 23.00 wita, bertempat di Baranti Kec. Baranti Kab. Sidrap,  Satreskrim Polres Sidrap telah mengamankan  terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil rental sebanyak 17 (Tujuh belas) unit kendaraan roda empat yang di gadaikan oleh dua orang IRT.


Kedua pelaku tersebut melakukan modus penipuan berkedok rental mobil kemudian digadaikan, ia adalah Nurhaedah Alias Eda Binti Lanuheng, umur 39 thn, Agama Islam, pekerjaan IRT, beralamat Jl. Poros Aka-akae Rappang Kelurahan Maccorawalie Kec. Pancarijang Kab. Sidrap.


Dan yang ke dua ia adalah Vera  Alias Verawati Binti Hajar (29) thn, Agama Islam, pekerjaan IRT, dengan alamat Desa Tellang-tellang Kec. Kulo Kab. Sidrap.


Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa Malam, 7 Desember 2020.


Lanjut Benny Pornika mengatakan modus Kedua pelaku yaitu merental mobil milik para korban, kemudian mobil-mobil tersebut digadaikan kepada orang lain. Dan uang hasil gadai mobil digunakan untuk membayar hutang.


Adapun para korban yang mayoritas warga Kab. Sidrap rencananya besok akan membuat Laporan Polisi di Mapolres Sidrap.


"Saat ini terduga pelaku diamankan guna menghindari perbuatan main hakim sendiri dari para korban," ungkap Benny Pornika. (Risal Bakri).

×
Berita Terbaru Update