KabarDesa.Co.Id, Jakarta - Dalam rangka program gerakan setengah milliar masker, Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar instruksikan seluruh kepala Desa se Indonesia untuk adakan 4 masker 1 warga.
Hal itu diketahui, melalui surat yang ditandatangani Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar, tertanggal 4 Agustus 2020 dengan nomor surat :S.2294/HM.01.03/VIII/2020.
Dalam surat bersifat penting itu, disampaikan bahwa, Kades wajib melakukan pengadaan 4 masker untuk 1 warga, 2 masker diadakan melalui dana BUMDes dan 2 dari swadaya masyarakat yang mampu melalui gotong royong.
Selain itu masker didesain dengan logo ulang tahun RI ke 75 tahun. Setelah itu masker akan didistribusikan ibu PKK.(*)