![]() |
| Kadis KominfoSS Muhammad Ridwan Djafar. (foto frd/Hkm) |
KabarDesa. CO. ID SULBAR-- Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diperingati setiap 30 April menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus membuka akses informasi. Momentum ini juga menegaskan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, agar setiap OPD menghadirkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan tonggak pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Ia menegaskan keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari praktik demokrasi yang mencerminkan integritas dan akuntabilitas pemerintah.
Untuk itu, kata Ridwan, DiskominfoSS Sulbar terus membangun layanan informasi, baik melalui integrasi kanal informasi website dan media sosial, termasuk optimalisasi layanan SPAN Lapor.
Meski demikian, Rimplementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dalam komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, perbaikan berkelanjutan diperlukan.
"Termasuk dalam publikasi informasi, layanan penyediaan data, serta mekanisme pengaduan dan keberatan," ujar Ridwan, Kamis 30 April.
Untuk itu, lanjut Ridwan, mendorong PPID Pelaksana pada tiap OPD memaksimalkan penyajian data di website, layanan aduan SP4N Lapor serta pengelolaan kanal informasi sebagai akses informasi publik. (Rls)
MAMUJU --Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diperingati setiap 30 April menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus membuka akses informasi. Momentum ini juga menegaskan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, agar setiap OPD menghadirkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan tonggak pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Ia menegaskan keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari praktik demokrasi yang mencerminkan integritas dan akuntabilitas pemerintah.
Untuk itu, kata Ridwan, DiskominfoSS Sulbar terus membangun layanan informasi, baik melalui integrasi kanal informasi website dan media sosial, termasuk optimalisasi layanan SPAN Lapor.
Meski demikian, Rimplementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dalam komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, perbaikan berkelanjutan diperlukan.
"Termasuk dalam publikasi informasi, layanan penyediaan data, serta mekanisme pengaduan dan keberatan," ujar Ridwan, Kamis 30 April.
Untuk itu, lanjut Ridwan, mendorong PPID Pelaksana pada tiap OPD memaksimalkan penyajian data di website, layanan aduan SP4N Lapor serta pengelolaan kanal informasi sebagai akses informasi publik. (frd/Hkm)
