![]() |
| Foto:Ilustrasi seorang ibu dan anak melapor ke kantor polisi.(DF/Kabardesa.co.id) |
PROBOLINGGO, Kabardesa.co.id, – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Probolinggo. Seorang pria beristri dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota setelah diduga mencabuli LOR (16), seorang pelajar kelas 10 asal Kecamatan Sumberasih, Senin (2/2/2026).
Didampingi ibu dan pamannya, korban resmi melayangkan laporan polisi lantaran mengalami trauma psikologis yang mendalam. Keluarga menuntut keadilan agar pelaku diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Ibu korban, R, mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Kademangan yang dikenal melalui seorang rekan. Berawal dari perkenalan tersebut, pelaku diduga mendekati korban secara intens hingga terjadi tindak asusila.
Menurut keterangan R, pelaku sempat membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Lumajang. Tak hanya itu, pelaku juga disinyalir berupaya membawa korban ke penginapan di daerah Dringu.
"Pelaku ini sudah punya anak istri. Saat kejadian, dia diduga dalam kondisi mabuk dan membujuk anak saya dengan iming-iming uang," ujar R saat ditemui di Mapolres Probolinggo Kota.
Pasca-peristiwa tersebut, kondisi LOR dilaporkan berubah drastis. Korban yang semula aktif kini menjadi tertutup, sering melamun, dan menunjukkan ketakutan berlebih terhadap lingkungan sosial.
"Ini bukan masalah sepele. Anak saya berubah total, dia trauma berat. Kami ingin pelaku dihukum tegas agar tidak ada korban-korban lain di kemudian hari," tegas sang ibu.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan pencabulan tersebut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman melalui pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi-saksi.
"Laporan sudah kami terima. Kami masih mendalami keterangan korban dan pihak keluarga untuk mengumpulkan bukti-bukti awal," jelas Zainullah.
Zainullah menyebut pihak kepolisian akan memastikan terlebih dahulu lokus kejadian atau Locus Delicti.
"Kami akan cek titik koordinat kejadiannya. Jika masuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, maka akan segera kami proses di sini. Namun jika TKP berada di wilayah hukum polres lain, kami akan arahkan pelapor sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya
(DF)
