Notification

×

Iklan

Iklan

Lindungi Ekosistem Pendidikan, BPJamsostek Jalin Sinergi dengan Disdikbud Provinsi Gorontalo

Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:25 WIB |

 




Kabardesa.co.id, Gorontalo - Di balik semangat para guru yang setiap hari menyalakan lentera ilmu, tersimpan kisah sunyi tentang risiko yang mereka hadapi. Banyak di antara mereka, terutama guru honorer, masih mengajar tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebuah realitas yang getir—ketika kecelakaan atau sakit datang tiba-tiba, mereka sering kali berdiri sendirian, tanpa perlindungan finansial ataupun kepastian.


Padahal, melalui BPJS Ketenagakerjaan, para pendidik sejatinya bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh: mulai dari biaya pengobatan, santunan cacat, hingga beasiswa pendidikan bagi anak jika musibah menimpa. Kesadaran inilah yang menjadi dasar langkah kolaboratif antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdisbud) Provinsi Gorontalo untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh elemen pendidikan.


Kedua lembaga ini berkomitmen memperluas sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, tak hanya kepada guru dan tenaga kependidikan, tetapi juga kepada komite sekolah serta masyarakat. Pendekatan kolektif bahkan tengah dijajaki—agar pendaftaran peserta bisa dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga tidak ada lagi tenaga pendidik yang tertinggal dari perlindungan negara.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Ir. Rusli W. Nusi, MT., MM, menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar program administratif, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan guru dan seluruh ekosistem pendidikan.


“Kami melihat ini sebagai langkah solutif dan preventif. Perlindungan bagi guru honorer dan juga orang tua murid merupakan bagian dari ekosistem pendidikan yang sehat. Dinas siap berkolaborasi untuk menyosialisasikan manfaat program ini dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat,” ujarnya dengan penuh semangat.


Langkah ini bahkan disebut sebagai model perlindungan jaminan sosial berbasis komunitas pendidikan, mencakup bukan hanya guru dan tenaga kependidikan, tapi juga siswa magang serta peserta praktik kerja lapangan (PKL). Dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), para pendidik kini memiliki payung perlindungan yang menenangkan hati.


Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan beasiswa pendidikan bagi anak-anak peserta hingga tingkat perguruan tinggi—sebuah wujud keberlanjutan perhatian kepada keluarga peserta, bahkan setelah mereka tiada. “Ke depan, sosialisasi dan edukasi harus terus digalakkan agar seluruh tenaga pendidik di berbagai jenjang memahami manfaat program ini,” ujar Rusli menambahkan.


Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang menyampaikan apresiasi atas dukungan cepat dari Dinas Pendidikan.


“Terima kasih kepada Pak Kadis, karena hanya dua hari setelah audiensi, beliau langsung memfasilitasi pertemuan virtual dengan seluruh kepala sekolah. Ini bukti nyata kepedulian terhadap para pendidik,” tuturnya.


Sinergi ini menjadi langkah penting menegakkan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021, yang mewajibkan seluruh sekolah mendaftarkan guru non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lebih dari sekadar kepatuhan pada aturan, program ini adalah bentuk penghormatan terhadap perjuangan para guru—mereka yang setiap hari menanamkan ilmu tanpa pamrih, kini akhirnya mendapatkan hak atas rasa aman dan perlindungan yang layak.


(Rls/Noka) 



×
Berita Terbaru Update