Notification

×

Iklan

Iklan

Peringatan HUT Ke 26 Kabupaten Boalemo Diwarnai Penyerahan Klaim Kematian Peserta Jamsostek

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:06 WIB |

 



Kabardesa.co.id, Boalemo Gorontalo - Rapat Paripurna Istimewa ke-30 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo dalam rangka Peringatan HUT Ke 26 Kabupaten Boalemo diwarnai penyerahan santunan kematian bagi 3 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama I Komang Weta (Kepala Desa Bongo IV Kabupaten Boalemo), Jems Mansyur (Ketua BPD Desa Tangkobu), Suriyati Umar Manto (Non ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo).


Penyerahan santunan masing masing ahli waris menerima Rp 42 juta dilakukan oleh Bupati Boalemo Rum Pagau, Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali dan Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang, Senin (13/10/2025). 


Sanco Simanullang di sela sela kegiatan itu mengungkapkan manfaat utama dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan santunan tunai dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.


“Untuk beasiswa setelah 3 tahun kepesertaan. Perlindungan ini membantu meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan. Besaran santunan dan manfaat beasiswa bervariasi, tergantung penyebab kematian peserta,” ungkap Sanco.


Berikut manfaat beasiswa bervariasi, tergantung penyebab kematian peserta:


1. Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja

Jika peserta meninggal dunia saat masih aktif bekerja, ahli waris berhak menerima manfaat berupa:• Santunan kematian: Sebesar Rp 20.000.000.• Santunan berkala: Dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000.• Biaya pemakaman: Sebesar Rp 10.000.000.• Beasiswa pendidikan: Maksimal untuk dua anak, jika peserta memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun.


2. Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat yang lebih besar:• Santunan kematian: Sebesar Rp 70.000.000.• Santunan berkala: Dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000.• Biaya pemakaman: Sebesar Rp 10.000.000.• Beasiswa pendidikan: Maksimal untuk dua anak dengan total mencapai Rp 174 juta, diberikan hingga jenjang perguruan tinggi.


3. Manfaat beasiswa pendidikanProgram beasiswa ini diberikan secara bertahap kepada maksimal dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia (kecelakaan kerja maupun bukan).• Syarat: Anak belum menikah dan belum bekerja, dengan batas usia maksimal 23 tahun atau masih menempuh pendidikan.• Besaran beasiswa (maksimal) per jenjang pendidikan: TK hingga SD: Rp 1.500.000 per tahun, maksimal 8 tahun. SMP: Rp 2.000.000 per tahun, maksimal 3 tahun. SMA: Rp 3.000.000 per tahun, maksimal 3 tahun. Perguruan Tinggi: Rp 12.000.000 per tahun, maksimal 5 tahun.


Bagaimana cara mengajukan klaim?

Ahli waris bisa mengajukan klaim dengan menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan akta kematian. Jika peserta meninggal setelah keluar kerja (resign), ahli waris tetap bisa mengajukan klaim. 


(Rls/Noka)





×
Berita Terbaru Update