Notification

×

Iklan

Iklan

Dana Ketahanan Pangan Desa Unte Mungkur III Dicairkan, DPMD Catat Pelaksanaan Belum Optimal

Selasa, 03 Februari 2026 | 13:41 WIB |

Gambar: Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tapanuli Tengah, Jln. Sultan Singengu Kecamatan Pandan. (Dok. Ist).

KabaDesa. CO. ID TAPTENG-- Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan Desa Unte Mungkur III, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tahun Anggaran 2025 telah dicairkan ke rekening pelaksana kegiatan. Pemerintah desa menyatakan kegiatan masih berada pada tahap awal pelaksanaan.


Kepala Desa Unte Mungkur III, Mangadi Purba, mengatakan dana ketahanan pangan telah ditransfer ke rekening kelompok pelaksana sesuai mekanisme yang berlaku.


“Dana ketahanan pangan sudah masuk ke rekening kelompok pelaksana. Saat ini kegiatan masih dalam tahap awal,” ujar Mangadi Purba, sebagaimana dikutip dari keterangan pemerintah desa.


Ia menjelaskan bahwa peran pemerintah desa dalam program tersebut adalah melakukan pengawasan, sementara pelaksanaan teknis kegiatan berada di tangan kelompok pelaksana yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa.


Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten 


Tapanuli Tengah melalui klarifikasi resmi dalam Berita Acara Pembinaan Nomor: 000.2.3.2/97/DPMD/202 tertanggal 27 Januari 2026 menyampaikan bahwa secara administratif penyaluran Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan TA 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam dokumen klarifikasi tersebut, DPMD menyebutkan bahwa penyaluran dana telah melalui tahapan penetapan kegiatan melalui Musyawarah Desa, pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui Surat Keputusan Kepala Desa, penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB), verifikasi pengajuan penarikan dana oleh Camat, hingga transfer dana dari rekening desa ke rekening TPK.


Namun demikian, DPMD juga mencatat adanya catatan pengendalian dalam pelaksanaan di lapangan.


“Kepatuhan regulasi secara administratif belum sepenuhnya diikuti oleh kepatuhan pelaksanaan di lapangan,” demikian tertulis dalam dokumen klarifikasi DPMD.


Catatan tersebut antara lain Kepala Desa belum menerima laporan rincian penggunaan dana pada saat transfer dilakukan, serta pelaksanaan kegiatan yang belum berjalan optimal meskipun sebagian dana telah dicairkan.


DPMD menegaskan bahwa penyerahan dana kepada Tim Pengelola Kegiatan tidak menghilangkan tanggung jawab Kepala Desa sebagai penanggung jawab Dana Desa.


“Keberadaan TPK tidak memindahkan tanggung jawab utama dari Pemerintah Desa, melainkan hanya sebagai pelaksana teknis kegiatan,” sebagaimana dijelaskan dalam klarifikasi DPMD.


Selain itu, Pemerintah Daerah melalui Camat, DPMD, dan Inspektorat tetap memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.


Terkait belum terlihatnya hasil kegiatan di lapangan, DPMD menyatakan kondisi tersebut dapat menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut administratif.


“Kondisi ini mencerminkan perlunya penguatan tata kelola dan pengendalian pelaksanaan program,” tulis DPMD dalam dokumen resminya. (Rahmat).

×
Berita Terbaru Update