Notification

×

Iklan

Iklan

Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Tunggu Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Sabtu, 03 Januari 2026 | 21:54 WIB |

Foto Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat.(Dok/Kabardesa.co.id)

JAKARTA,Kabardesa.co.id
– Pemerintah memastikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa penyesuaian iuran belum akan dilakukan dalam waktu dekat.


Menurut Purbaya, pemerintah baru akan mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu meningkat signifikan di atas tren satu dekade terakhir yang cenderung stagnan di kisaran 5 persen.


“Kalau pertumbuhan ekonomi sudah tembus di atas 6 persen, bahkan 6,5 persen, dan masyarakat sudah lebih mudah mendapatkan pekerjaan, barulah kita pikirkan penyesuaian beban iuran. Kalau sekarang, belum,” ujar Purbaya.


Ia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi mencerminkan meningkatnya daya beli dan kemampuan masyarakat untuk berbagi beban pembiayaan jaminan kesehatan bersama pemerintah. Namun selama kondisi tersebut belum tercapai, pemerintah memilih mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.


Purbaya juga membuka peluang evaluasi kebijakan apabila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat terjadi pada 2026. Meski demikian, keputusan tersebut tetap akan mempertimbangkan kondisi sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.


Skema Iuran Masih Mengacu Aturan Lama


Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Selama masa transisi, skema iuran tetap diberlakukan tanpa perubahan.


Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, peserta yang terlambat membayar iuran tidak langsung dikenakan denda. Denda baru akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.


Rincian Iuran BPJS Kesehatan


Adapun pembagian iuran BPJS Kesehatan saat ini mencakup beberapa kategori peserta, antara lain:


1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Seluruh iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.


2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah

Meliputi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS dengan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, terdiri atas 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.


3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Besaran iuran sama, yakni 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.


4. Keluarga Tambahan PPU

Termasuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, dengan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh peserta.


5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja


Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan


Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan


Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan


Untuk peserta kelas III, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sesuai ketentuan yang berlaku.


6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.


Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional tetap terjaga tanpa menambah beban masyarakat, sambil menunggu perbaikan signifikan pada kinerja ekonomi nasional.


(DF)

×
Berita Terbaru Update