
Foto Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan.(Dok/Kabardesa.co.id)
JAKARTA,Kabardesa.co.id– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dirancang sebagai program jaminan kesehatan nasional untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun demikian, tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi itu disebutkan sedikitnya terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang berada di luar cakupan manfaat BPJS Kesehatan.
Pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional sekaligus menegaskan batasan tanggung jawab pembiayaan pelayanan kesehatan oleh negara.
Berikut daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Pelayanan kesehatan terkait kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan perataan gigi, termasuk penggunaan kawat gigi (behel).
4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkoba.
7. Pengobatan terkait infertilitas atau kemandulan.
8. Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib hingga batas nilai pertanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
21. Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan. Masyarakat juga disarankan untuk selalu memastikan status fasilitas kesehatan dan jenis layanan sebelum menjalani perawatan medis.
(DF)