![]() |
| Sumber foto BPJS Ketenagakerjaan Polman |
KabarDesa. CO. ID SULBAR-- BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi. Melalui kebijakan ini, peserta mendapatkan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang bertujuan memberikan kemudahan pembayaran iuran tanpa mengurangi manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri.
Khusus sektor transportasi, penyesuaian iuran berlaku mulai periode Januari 2026 hingga Maret 2027. Kebijakan ini menyasar berbagai profesi seperti pengemudi ojek online, kurir, sopir, hingga pekerja transportasi mandiri lainnya yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Polewali Mandar, Melania Theresia Mokalu, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal.
“Tujuan utama semua program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial agar peserta tetap dapat hidup layak ketika penghasilan tetapnya tidak lagi ada. Melalui diskon iuran 50 persen ini, kami ingin semakin banyak pekerja sektor transportasi yang terlindungi tanpa merasa terbebani secara finansial,” ujar Melania.
Ia menjelaskan, meski iuran lebih ringan, manfaat perlindungan tetap optimal. Pada program JKK, peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja.
Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian kepada ahli waris, berupa santunan tunai serta manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Program diskon iuran ini dapat diikuti oleh peserta BPU yang telah terdaftar dalam program JKK dan JKM, baik peserta baru maupun peserta lama, dengan ketentuan iuran tidak berasal dari skema APBN maupun APBD.
Melalui kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja sektor transportasi untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun langsung di kantor cabang terdekat.
