
Polres Probolinggo Kota Edukasi Pelaksana Proyek Soal Kewajiban Terpal Pengangkut Material.(DF/ Kabardesa.co.id)
PROBOLINGGO, Kabardesa.co.id– Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota memberikan edukasi dan imbauan kepada pelaksana proyek, khususnya pengemudi kendaraan pengangkut material bangunan, terkait kewajiban penggunaan penutup atau terpal pada muatan kendaraan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Probolinggo Kota, IPTU A.H. Tohari. Ia menjelaskan bahwa langkah edukatif ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, terlebih saat pelaksanaan Operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut Tohari, kendaraan pengangkut material seperti pasir, tanah, maupun batu wajib menggunakan terpal guna mencegah material tercecer di jalan. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor.
“Material yang tidak ditutup berisiko jatuh ke badan jalan dan dapat menyebabkan kecelakaan. Selain itu, debu dari muatan terbuka juga mengganggu jarak pandang serta berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujar IPTU A.H. Tohari.
Selain memberikan imbauan secara persuasif, petugas Satlantas juga mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan terpal telah diatur dalam peraturan lalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Probolinggo Kota berharap para pelaksana proyek dan pengemudi angkutan material semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus turut menjaga kebersihan dan ketertiban jalan raya.
Satlantas menegaskan, kegiatan edukasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kota Probolinggo.
(DF)