![]() |
| Tokoh masyarakat bersama aparatur Kelurahan Muara Nibung menyaksikan prosesi perdamaian antara seorang warga dan oknum Kepala Lingkungan |
KabaDesa. CO. ID TAPTENG -- Polemik dugaan intimidasi yang melibatkan aparatur lingkungan Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, akhirnya berakhir damai. Perselisihan antara seorang warga dan oknum aparatur kelurahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Natal.
Kasus ini bermula dari pengakuan HPL (28), warga Lingkungan III Kelurahan Muara Nibung, yang mengaku mengalami dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Lingkungan I berinisial BSB (31).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 17 Desember 2025 dan berkaitan dengan isu hilangnya dua karung beras bantuan pascabencana yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
HPL menilai sikap oknum aparatur tersebut tidak mencerminkan fungsi pengayoman terhadap masyarakat. Dalam keterangannya kepada media, HPL mengaku mendapat perlakuan verbal yang tidak pantas.
“Saya dibentak-bentak bahkan hingga mulut saya ditunjuk-tunjuk oleh oknum kepling menggunakan jarinya,” ujar HPL.
Selain itu, HPL juga mengaku menerima ucapan bernada tudingan terkait isu hilangnya bantuan beras.
“Kau menuduh saya menggelapkan beras ya,” kata HPL menirukan ucapan yang ia dengar.
Polemik ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan pernyataan antara pihak warga dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, termasuk soal klaim adanya permintaan maaf yang kala itu dibantah oleh HPL.
Situasi tersebut memicu desakan dari sejumlah tokoh masyarakat agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur kelurahan.
Namun, seiring berjalannya proses klarifikasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan memilih tidak melanjutkan permasalahan ke jalur hukum.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam keterangan tertulis dan disaksikan langsung oleh Lurah Muara Nibung, Dedi Sekedang, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Tokoh masyarakat Muara Nibung, Hamdan, membenarkan bahwa penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.
Ia menyampaikan bahwa pihak BSB secara langsung mendatangi kediaman HPL dengan didampingi lurah untuk menyampaikan permohonan maaf.
“Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata,” Imbuhnya.
