![]() |
| PENA Sulbar saat mengajukan laporan ke BK DPRD Polman. (foto tim) |
KabarDesa. co. id. SULBAR--Perkumpulan Jurnalis (PENA) Sulawesi Barat mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Polewali Mandar agar segera memproses laporan dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan seorang anggota DPRD berinisial RN terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di Pasar Sentral Pekkabata.
Dewan Pengawas PENA Sulbar, Arwin Hariyanto, menegaskan bahwa BK memiliki kewenangan untuk memastikan setiap anggota dewan mematuhi kode etik dan menjaga kehormatan lembaga.
“Kami meminta BK DPRD Polewali Mandar untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Dugaan pelanggaran etik ini harus diproses sesuai prosedur, dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Arwin, Jumat (7/11/2025).
Arwin menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tindakan bernada intimidatif tersebut. Menurutnya, sikap demikian tidak sejalan dengan nilai keteladanan dan etika politik yang seharusnya melekat pada seorang wakil rakyat.
“Terlebih lagi RN merupakan kader partai besar yang membawa slogan demokrasi dan etika politik yang santun. Perilaku seperti ini justru berseberangan dengan nilai-nilai tersebut,” tambahnya.
Diketahui, pada Selasa (4/11/2025), sejumlah jurnalis yang tergabung dalam PENA Sulbar bersama jurnalis yang diduga menjadi korban, Aco Metro, telah resmi menyerahkan laporan kepada BK DPRD Polewali Mandar.
Ketua BK DPRD Polewali Mandar, Ilham, menyampaikan bahwa laporan tersebut akan melalui proses evaluasi awal.
“Semua keterangan yang disampaikan akan kami pelajari terlebih dahulu. Kami akan memastikan apakah unsur formil dan materilnya terpenuhi. Setelah itu masuk ke tahap verifikasi,” ungkap Ilham.
Ia menambahkan, pemanggilan pihak terkait tetap dapat dilakukan meskipun tanpa laporan resmi, karena bukti video dugaan kejadian telah beredar. Namun dengan adanya laporan, penilaian terhadap potensi kerugian dan sanksi dapat ditindaklanjuti lebih jelas.
“Kalau ada laporan, berarti ada pihak yang merasa dirugikan. Di situlah sanksi akan kami ukur sesuai ketentuan kode etik,” tutup Ilham.
