Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Kota Probolinggo Lakukan Coklit Terbatas untuk Pastikan Akurasi Data Pemilih

Kamis, 06 November 2025 | 21:04 WIB |

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap ratusan data pemilih yang ada di wilayah setempat.(Yul/Kabardesa.co.id)

PROBOLINGGO, Kabardesa.co.id- 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap ratusan data pemilih yang ada di wilayah setempat. Kegiatan ini dilaksanakan selama triwulan keempat tahun 2025, sebagai tindak lanjut atas turunnya data pemilih semester kedua dari KPU RI.

Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Viki Hamzah, menjelaskan bahwa coklit terbatas ini bertujuan memastikan keakuratan dan keterpaduan data pemilih.


“Melalui coklit terbatas ini, kami bisa mengetahui status terkini data pemilih pasca Pemilu,” ujarnya usai apel pemberangkatan petugas coklit terbatas, Kamis (6/11/2025).


Menurut Viki, terdapat sekitar 117 data pemilih yang dilakukan coklit terbatas dan tersebar di lima kecamatan. Adapun indikator yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih yang mendekati usia 100 tahun, pemilih ganda, pemilih potensial ganda, pemilih baru, serta pemilih yang telah meninggal dunia.


Lebih lanjut, Viki menjelaskan bahwa kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Data pemilih, kata dia, merupakan dokumen penting yang harus terus diperbarui sesuai kondisi faktual di lapangan.


“KPU kabupaten/kota wajib memperbarui data setiap tiga bulan sekali. Hasilnya kami sampaikan dalam rapat pleno terbuka yang melibatkan berbagai pihak, seperti Bawaslu, Dispendukcapil, TNI, Polri, Lapas, serta instansi terkait lainnya,” paparnya.


Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam proses pemutakhiran data.


“Kami tidak bisa bekerja sendiri karena sumber data tidak hanya berasal dari KPU. Koordinasi juga kami lakukan dengan pihak kecamatan dan kelurahan agar hasilnya lebih valid,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PDPB yang dilakukan KPU.


“Sesuai tugas kami sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan sesuai aturan. Data pemilih ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan hak warga dalam menggunakan suaranya pada pemilu nanti,” ujarnya.


Johan yang akrab disapa Johan juga mendorong peran aktif masyarakat dalam memastikan keabsahan data pemilih.


“Meski Pemilu baru akan digelar pada 2029, persiapannya harus dimulai sejak sekarang, terutama terkait data pemilih. Jika ada warga yang belum terdaftar, kami imbau untuk segera melapor ke KPU atau Bawaslu,” pungkasnya.


(Yul/Kabardesa.co.id)




×
Berita Terbaru Update