Notification

×

Iklan

Iklan

Chat Sayang ke Istri Orang, Nyawa Melayang di Gili Ketapang Probolinggo

Selasa, 11 November 2025 | 17:01 WIB |

Tersangka kasus pengeroyokan di tangkap polisi.(Yuliono/Kabardesa.co.id)

PROBOLINGGO, Kabardesa.co.id
– Polres Probolinggo mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Probolinggo pada Selasa (11/11/2025).


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di lapangan sepak bola bagian timur Pulau Gili Ketapang.


Korban diketahui bernama RK (24), seorang nelayan asal Gili Ketapang. Kasus ini dilaporkan oleh MH (41), warga setempat. Polisi telah menangkap dua pelaku, yaitu WD (22) dan SH (37), yang juga berprofesi sebagai nelayan di pulau tersebut.


Kasus ini berawal dari rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku WD marah setelah mengetahui bahwa korban menggoda istrinya melalui pesan pribadi di aplikasi TikTok dengan sapaan mesra “sayang”.


Akibat emosi, WD menyerang korban menggunakan gunting, sementara SH ikut memukul korban dengan tangan kosong.


Diteragkan Kapolres Kronologi kejadian, sebelum peristiwa berdarah itu, korban sedang minum kopi bersama dua temannya, MS dan DS, di sebuah warung di sisi timur pulau sekitar pukul 08.00 WIB. Tidak lama kemudian, kedua pelaku datang dan mengajak korban ke lapangan sepak bola.


Setibanya di lokasi, WD langsung menusuk korban di kepala, punggung belakang, dan paha, serta menendang bagian kemaluan korban. SH juga memukul korban sebanyak empat kali dengan tangan kosong.


Setelah melakukan aksi kekerasan, kedua pelaku meninggalkan korban yang dalam kondisi luka berat. Korban sempat dibawa pulang oleh warga dan masuk ke kamarnya. Namun keesokan harinya, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, keluarga menemukan korban sudah meninggal dunia.


Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo. Sekitar pukul 21.00 WIB, jenazah korban dibawa ke RSUD dr. Saleh Kota Probolinggo untuk dilakukan otopsi.


Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka tusuk di kepala bagian kanan yang menembus jaringan otak dan menyebabkan pendarahan otak.


Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:


-Pakaian korban dan pelaku

-1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah hitam

-2 unit handphone merk Vivo

-1 buah gunting yang digunakan dalam aksi penyerangan


Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu siang (8/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Pulau Gili Ketapang.


Keduanya kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


(Yul)


×
Berita Terbaru Update