![]() |
Panja DPRD Sulbar Kunjungan Kerja ke Kalsel, Pelajari Pembentukan Perda Perumda Penerima Participating Interest (foto fr/Hkm) |
KabarDesa. co. id. BANJARMASIN KALSEL--Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), Rabu, 8 Oktober 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi dan berbagi pengalaman terkait proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Sebuku oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Rombongan Panja DPRD Sulbar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, diterima secara resmi oleh perwakilan Pemprov Kalsel bersama jajaran direksi PT Dangaanak Banua Sebuku (DBS) dan PT Bangun Banua Kalsel, bertempat di Ruang Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel.
Dalam sambutannya, Munandar Wijaya menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan serta pembelajaran dari Provinsi Kalsel yang telah memiliki dasar hukum dan mekanisme kelembagaan dalam pengelolaan PI 10 persen melalui BUMD.
“Kami ingin memastikan bahwa Ranperda yang sedang kami bahas benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panja DPRD Sulbar Habsi Wahid menjelaskan bahwa selain membahas perubahan perda, pihaknya juga ingin memperjelas potensi penerimaan PI yang masih dikelola oleh pihak konsorsium, dalam hal ini PT DBS, serta bagaimana pemanfaatan dana PI tersebut oleh BUMD Bangun Banua Kalsel.
Pihak Pemprov Kalsel melalui Kabag Perundang-undangan Biro Hukum, Ardi, memaparkan proses pembentukan perda dan pendirian BUMD penerima PI, termasuk tahapan koordinasi dengan SKK Migas, mekanisme penyaluran PI, serta pengelolaan hasil bagi daerah.
Sementara itu, pihak PT DBS menjelaskan bahwa potensi penerimaan PI untuk dibagikan kepada empat pemegang saham, termasuk Perumda Sebuku Energi Malaqbi, masih terbuka hingga akhir tahun 2027. Adapun PT Bangun Banua Kalsel sebagai penerima PI dari Kalsel mengelola dana tersebut melalui berbagai bidang usaha produktif.
Selain aspek regulasi, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam pengelolaan dana PI agar berdampak langsung pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah strategis bagi DPRD Sulbar dalam menyempurnakan Ranperda tentang Perumda Penerima Participating Interest, sehingga dapat segera diterapkan sebagai dasar hukum yang kuat dan efektif dalam pengelolaan potensi migas daerah.