Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Polman Dorong Perda Pesantren, FGD Jadi Langkah Awal Penguatan Regulasi

Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:34 WIB |

Penguatan awal resgulasi perda santri melalui FGD. (foto Im/Hkm) 


KabarDesa. co. id. POLMAN SULBAR--Pusat Kajian Islam Inklusif bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Polewali Mandar menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai tahapan awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Selasa . 22 Oktober. 


Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional ini dihadiri oleh perwakilan pondok pesantren se-Kabupaten Polewali Mandar serta dua anggota DPRD, yaitu Rudi dan Abdul Muin. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan dari kalangan pesantren sebelum naskah akademik Ranperda dibahas di tingkat legislatif.


Dalam sambutannya, Rudi, yang juga mewakili salah satu fraksi pengusul, menegaskan komitmen DPRD untuk mempercepat pengesahan Perda Pesantren.

 

“Perda Pesantren di Kabupaten Polewali Mandar telah masuk dalam agenda pembahasan Ranperda tahun ini melalui jalur Inisiatif DPRD. Insya Allah akan disahkan tahun ini,” ujarnya di hadapan para peserta.


Ia menjelaskan, inisiatif penyusunan Perda ini berasal dari Fraksi Golkar dan Fraksi Perindo, yang telah memenuhi syarat formal pengajuan Ranperda inisiatif DPRD.


FGD kemudian dibuka dengan pemaparan Busrah, selaku Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda Fasilitasi Pesantren.


 Menurutnya, forum ini menjadi langkah penting untuk menjembatani aspirasi kalangan pesantren dengan kebijakan pemerintah daerah.


“Lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan nyata. Salah satu bentuknya adalah dengan menghadirkan Perda Pesantren,” jelas Busrah.


Ia menambahkan, Polewali Mandar yang dikenal religius dan memiliki jumlah pesantren terbanyak di Sulawesi Barat, sudah sepantasnya memiliki regulasi yang memperkuat peran pesantren dalam pembangunan daerah.

 

“Polewali Mandar adalah wilayah yang banyak melahirkan ulama besar di Sulbar. Karena itu, lahirnya Perda Pesantren bukan hanya kebutuhan, tapi sebuah keniscayaan,” tegasnya.


Busrah juga menyoroti pola bantuan pemerintah daerah selama ini yang dinilai belum maksimal.


 “Selama ini bantuan Pemda kepada pesantren masih sebatas hibah dan jumlahnya terbatas. Pesantren belum pernah masuk dalam pembahasan prioritas Rancangan APBD,” ungkapnya.


Melalui Perda ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyalurkan bantuan, memberikan fasilitas, dan mengoptimalkan peran pesantren dalam pembangunan sosial-keagamaan.


Para peserta FGD yang merupakan pimpinan dan perwakilan pesantren menyambut positif inisiatif DPRD tersebut. 


Mereka berharap proses penyusunan hingga pengesahan Perda Fasilitasi Pondok Pesantren dapat berjalan lancar, sehingga lembaga pendidikan Islam di daerah memiliki payung hukum dan dukungan anggaran yang berkelanjutan.


×
Berita Terbaru Update