![]() |
Komisi I DPRD Sulbar Siap Tindaklanjuti Aspirasi Tenaga Kontrak Melalui Mekanisme Resmi (foto fr/Hk) |
KabarDesa. co. id. SULBAR--Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Tenaga Kontrak Kabupaten Mamuju terkait persoalan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Mamuju.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Sulbar pada Senin (29/9/2025) itu dipimpin oleh M. Khalil Gibran didampingi Suhadi Kandoa, dan dihadiri oleh sejumlah tenaga kontrak dari Kabupaten Mamuju.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Aliansi Tenaga Kontrak Kabupaten Mamuju menyampaikan tiga pokok aspirasi, yakni:
1. Menyampaikan keluhan atas proses penerimaan PPPK Paruh Waktu yang dinilai belum transparan.
2. Meminta kejelasan mekanisme serta dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
3. Mengharapkan adanya solusi yang adil bagi tenaga kontrak yang telah lama mengabdi di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Menanggapi hal tersebut, M. Khalil Gibran menegaskan bahwa DPRD Sulbar melalui Komisi I akan menindaklanjuti aspirasi ini sesuai mekanisme yang berlaku.
“RDP ini menjadi ruang bagi kami untuk mendengar langsung suara para tenaga kontrak. Semua masukan dan keluhan akan kami teruskan melalui mekanisme resmi ke DPR RI dan BKN, serta kami laporkan kepada pimpinan DPRD dan Gubernur Sulbar untuk ditindaklanjuti,” ujar Khalil Gibran.
Ia menambahkan, DPRD Sulbar berkomitmen mencari jalan keluar terbaik yang berpihak kepada tenaga kontrak, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap ada solusi yang adil dan tidak merugikan tenaga kontrak yang selama ini telah menunjukkan loyalitas dan pengabdian di daerah,” tandasnya.
RDP ini menjadi bentuk nyata peran DPRD Sulbar sebagai jembatan aspirasi masyarakat, sekaligus wadah dialog terbuka antara pemerintah dan tenaga kerja daerah