Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Tangkap Pelaku Pencurian, Unit Reskrim Polsek Pammana Amankan Delapan Bukti

| Juni 04, 2024 WIB

 

Unit Reskrim Polsek Pammana saat berfoto bersama tersangka pelaku pencurian. (Dok. KabarDesa.co.id)

KabarDesa.co.id, Wajo - Unit Reskrim Polsek Pammana berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Ulagalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo pada Sabtu (1/6/2024). 


Untuk diketahui dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1. 1 Unit mesin las merek prescott tipe MMA 120 wat warna hijau;

2. 1 Unit mesin gerinda duduk merek Miter saw tipe 925524 warna hitam abu-abu;

3.  1 Unit bor tangan merek Ryu tipe Rid 23 Re warna hijau hitam;

4.  1 Set kunci merek Chorong vanadium dengan tempat warna hijau;

5.  13 biji mata gerinda merek WD warna orange hitam;

6.  1  Biji mata gerinda merek MMB warna hitam silver;

7.  1. Buah tang jepit merek wipro warna hijau;

8.1 Buah kunci tang merek soligen warna merah hitam.


Kanit Reskrim Polsek Pammana, Aiptu Sukiman, S.H. mengatakan kepada awak media bahwa kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban yakni Henrik (36) warga Desa Lempa pada hari Selasa (4/6/2024).


Kemudian jajaran Polsek Pammana yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pammana, Iptu H. Laenre langsung melakukan lidik pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.


Akhirnya pelaku pencurian yakni, Ansar (23) warga Dusun Ulugalung berhasil diamankan. (Basir)

×
Berita Terbaru Update