Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Jabatan 216 Kades di Jember Diperpanjang 2 Tahun, Begini Harapan Camat Arjasa

| Juni 10, 2024 WIB

 



Kabardesa.co.id, JEMBER JATIM – Sebanyak 216 dari 226 Kepala Desa di Kabupaten Jember mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun. Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dilakukan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto di aula PB Sudirman Jember, Senin (10/6/2024).


Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini memunculkan harapan dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Camat Arjasa, H Achmad Fauzi. Ia mengungkapkan, SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) mesti disyukuri karena sesuai dengan harapan para kades.


Di kecamatan Arjasa sendiri terdapat 6 desa. Namun Kades yang diperpanjang masa jabatannya hanya 5 orang. Sementara Kades Kamal atas nama Kusnadi meninggal dunia, dan saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj), sehingga tidak bisa diperpanjang masa jabatannya.


“Pertama saya ucapkan selamat untuk para Kades yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Jember Bapak Hendy Siswanto, semoga bermanfaat dan dapat memacu kinerja para Kades,” ucapnya di sela-sela penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades tersebut.


Yang kedua, lanjut Fauzi, dengan perpanjangan SK itu, para Kades bisa berbuat lebih banyak untuk masyarakat lantaran punya waktu yang lebih luas dari biasanya. Karena itu, SK tersebut harus dimaknai sebagai amanah yang mesti dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan penuh tanggungjawab.


"Jabatan Kades dan jabatan apapun, tidak sunyi dari godaan. Semakin lama masa jabatan semakin banyak pula godaannya. Karena itu, perlu ikhtiar lahir batin agar dalam bekerja tidak tergelincir ke jalan yang salah. Itulah pentingnya mohon petunjuk kepada Allah,” pungkasnya.


(Redaksi)


×
Berita Terbaru Update