Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Bawaslu Pringsewu Buka Pendaftaran PKD, Berikut Persyaratannya

| Mei 19, 2024 WIB
Logo Bawaslu Kabupaten Pringsewu. (Ist)



PRINGSEWU, Kabardesa.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu membuka pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024. Pendaftaran ini sudah dibuka Bawaslu dari tanggal 18 Mei hingga 21 Mei 2024.


Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi mengatakan, perekrutan PKD ini berdasarkan peraturan Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024.


“Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon PKD Pilkada 2024, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI). Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” ujarnya, Minggu (19/5/24).


Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Selanjutnya mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.



Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.



Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.



Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.



“Untuk berkas pendaftaran bisa langsung diantar ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pringsewu selama periode yang sudah ditentukan,” ujarnya.


Bawaslu Kabupaten Pringsewu berharap, semua proses dan tahapan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kaur dapat berjalan dengan lancar. Sehingga bisa menghasilkan Panwascam ataupun Pengawas kelurahan/Desa yang berkualitas untuk Pilkada yang berkualitas. (*)

×
Berita Terbaru Update