Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Jokowi Teken UU Desa, Apa Saja Poin Isinya?

| Mei 03, 2024 WIB

Presiden Jokowi saat mengumumkan bahwa Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) ke-40. (Foto : BPMI Setpres)

Kabardesa.co.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (2/5), aturan tersebut telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024 lalu.


Dalam UU tersebut, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.


Berikut poin-poin isi UU tersebut :


1. Besaran Tunjangan tak Ditentukan


Besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.  Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.


"Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut yang dikutip pada Kamis (2/5).


2. Calon Tunggal Bisa Menang


UU Desa yang baru mengatur  calon kepala desa bisa langsung memenangkan pemilihan kepala desa atau Pilkades jika menjadi calon tunggal. Ketentuan tata cara pemilihan kepala desa itu diatur dalam pasal 34A UU Desa yang baru. Pasal 34A mengatur, Pilkades harus diikuti minimal dua calon kepala desa. Jika hanya ada satu calon, maka masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang selama 15 hari.


Jika masih belum ada calon lain dalam rentang waktu tersebut, maka masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang satu kali lagi. Kali ini, masa pendaftaran akan ditambah sepuluh hari. Jika masih tidak ada calon lain yang mendaftar, maka panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan sang calon tunggal sebagai kepala desa.


3. Perpanjangan Masa Jabatan


Salah satu perubahan di UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun. Namun, dalam UU yang baru, kepala desa hanya bisa menjabat untuk dua periode. Adapun UU Desa lama, mereka bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan.


Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat. “Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” seperti tertulis dalam pasal 39 ayat 1 dalam dokumen UU Desa yang diakses pada Kamis (2/5).


UU Desa yang baru, kepala desa hanya menjabat untuk dua periode. Di UU Desa lama, mereka bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan.


4. RUU Desa


Menjelang Pemilu, tepatnya pada 31 Januari 2024, massa demonstran dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi melakukan aksi di depan Gedung DPR, menuntut pengesahan revisi Undang-Undang Desa sebelum Pemilu 2024. Sejumlah kepala desa dan perangkatnya bergabung dalam aksi tersebut. Permintaan utama dalam demonstrasi Apdesi memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dengan batas maksimal tiga periode. 


5. Menjadi UU Desa


DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa atau RUU Desa menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR-MPR, Jakarta, Kamis (28/3).


(Ay/Bernas)

×
Berita Terbaru Update