Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Berusia 56 Tahun Bisa Mulai Mencairkan Haknya

| April 29, 2024 WIB

 

Ilustrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang mencairkan haknya (foto: istimewa)


Kabardesa.co.id, GORONTALO -- Peserta BPJS Ketenagkerjaan yang sudah berusia 56 tahun, bisa mulai mencairkan haknya.


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Yakni, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk membayarkan manfaat JHT secara sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun JHT 56 tahun.


"Jika sudah memasuki 56 tahun maka peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya. Harapannya, dana tersebut dapat digunakan agar bisa menyambung kelangsungan hidup kedepannya," kata Widhi, Senin (29/4/2024).


Widhi menjelaskan, saat ini klaim JHT juga dapat melalui beberapa opsi. Di antaranya Via online melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang di khususkan untuk saldo JHT dibawah Rp10.000.000.


Terkait peserta yang masih bekerja pada usia pensiun, kata dia, kalau memilih untuk menunda menerima pembayaran manfaat JHT pada usia 56 tahun dan tetap menjadi peserta, maka masih membayar Iuran. Nantinya, pembayaran manfaat JHT dapat dilakukan pada saat peserta berhenti bekerja.


"Namun jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan ke ahli waris pesertanya, antara lain istri, suami, anak, orang tua, cucu atau sesuai dengan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya," jelasnya.


(Noka)

×
Berita Terbaru Update