Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Kejari Tahan Kades dan 3 Aparat Desa di Flores Timur Akibat Keroyok Warga

| April 05, 2024 WIB

Kepala desa dan 3 aparat desa jadi tersangka pengeroyokan warga dengan mengenakan rompi oranye saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kamis (4/4). [Foto : Kejari Flores Timur]


Kabardesa.co.id, Flores Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara (NTT), akhirnya menahan empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap YBK (24) warga Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.


Keempat tersangka yakni HRA selaku Kepala Desa Waibao, PLK sebagai sekretaris desa, dan dua orang aparat desa berinisial GRK dan PLK.


Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan mengatakan mereka ditahan setelah dilakukan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari Polres setempat ke Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kamis (4/4).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flores Tiimur kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka selama lebih kurang dua jam.


"Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Larantuka selama 20 hari sejak tanggal 4 April- 23 April 2024," ujar Sukrawan saat dihubungi, Jum'at (5/4) dilansir dari laman Kompas.com.


Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.


Sukrawan menambahkan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Larantuka untuk disidangkan setelah liburan Idul Fitri.


Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (17/8) tahun lalu. Akibatnya, YBK terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka lebam di bagian dahi, bibir, hidung dan telinga karena dianiaya para pelaku.


Namun selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka para pelaku tidak ditahan lantaran penyidik Polres Flores Timur menilai mereka kooperatif selama menjalani pemeriksaan.


Sementara, Kades Waibao HRA menuturkan, penganiayaan itu berawal ketika korban menghubungi salah seorang kepala dusun dan mengancam akan mematahkan rahangnya.


Sebagai pimpinan, HRA tidak terima. Oleh sebab itu, ia bersama beberapa staf datang menemui korban untuk memberikan pembinaan.


Ia mengklaim apa yang mereka lakukan terhadap korban merupakan bentuk pembinaan fisik, bukan penganiayaan.


Apalagi selama ini korban melakukan perbuatan mengganggu seperti mabuk-mabukan, memutar musik tidak kenal waktu, dan meresahkan masyarakat sekitar.


(Ay)

×
Berita Terbaru Update