Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Tim Resmob Polres Sidrap Amankan 12 Pelaku Prostitusi Online

| Maret 28, 2024 WIB

Para Pelaku prostitusi online yang berhasil diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap (Bahri/KabarDesa.co.id)


KabarDesa.co.id, SIDRAP - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Berhasil mengungkap Kasus Prostitusi Online menggunakan aplikasi Michat dengan mengamankan 7 Wanita, 4 Pria dan 1 Waria di Salah satu rumah kost di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Rijangpittu ,Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah melalui Kasat Reskrim polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan kepada wartawan media ini mengatakan, para pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan Informasi pada tanggal 25 Maret 2024.

Usai mendapat laporan informasi tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah langsung menurunkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap untuk melakukan penyisiran di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat Prostitusi Online.

AKBP Erwin Syahmelalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa, berdasarkan pengakuan ke tujuh wanita yang diamankan, meraka dengan sengaja datang ke Sidrap dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan aksi prostitusi dengan menawarkan secara langsung maupun melalui aplikasi Michat.

"Berdasarkan pengakuan ke tujuh wanita ini, tarif jasa yang ditawarkan bervariasi mulai dari Rp.250.000 sampai dengan Rp.500.000 dalam satu kali kencan", jelasnya.

Sementara untuk ke empat (4) laki laki yang diamankan itu berprofesi sebagai penghubung atau mucikari dengan cara menjalankan aplikasi kencan Michat dan menawarkan layanan prostitusi serta mendapatkan keuntungan dari itu. (Bah/KD)


×
Berita Terbaru Update